Senin, 07 Oktober 2013

SUMBER HUKUM ISLAM


sumber hukum Islam di antaranya adalah al-Qur'an dan hadis. Dua sumber ini merupakan sumber yang primer, yang tidak ada perbedaan antara satu aliran dengan aliran yang lain dalam Islam dalam memahami al-Qur'an dan al-Hadis sebagai sumber primer. 

1. Al-Qur'an
al-Qur'an secara etimologi adalah bacaan, yang berasal dari akar kata qara'a (قرأ). Adapun al-Qur'an secara terminologi bermakna wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui Malaikat Jibril.

Al-Qur'an dilihat dari cara turunnya dapat dikelompokan pada dua cara: Pertama turun secara sekaligus, kedua turun secara bertahap. Turun secara sekaligus dari Lauh al-Mahfudz ke bait al-Izah (langit kedua). Adapun turun secara bertahap dari bait al-Iah ke Nabi Muhammad saw yang menghabiskan waktu kurang lebih 22 tahun 2 bulan 22 hari. 

al-Qur'an yang difahami wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, yang isninya berjumlah 6666 ayat 114 surat dan 30 juz memiliki empat poko ajaran: 

1. Akidah 
2. Hukum 
3. Akhlak 
4. Sejarah

Akidah
Akidah merupakan ikatan manusia dengan Tuhannya. Untuk itu pada ajaran akidah digiring manusia mengenal Tuhan yang akan di-ibadahi.Ini merupakan satu keharusan, karena bagaimana manusia dapat menghambakan diri kepada Tuhan jika manusia tidak mengenal Tuhan. Hal lain yang harus diperhatikan adalah Tuhan itu ghaib yang tidak dapat dilihat oleh panca indera. Tuhan hanya dapat dilihat oleh mata hati, karennya perlu arahan yang detail tentang pemahaman Tuhan. Di sinilah fungsi al-Qur'an ayat perayat menjelaskan tentang Tuhan. Hebatnya lagi ayat al-Qur'an tatkala menjelsakan tentang Tuhan antara ayat yang satu dengan yang lain tidak bertentangan. 

Hukum
al-Qur'an selain berbicara akidah seperti telah penulis paparkan di atas, juga berbicara tentang hukum, yang tentunya sesuai dengan karakter hukum mengatur. Demikian juga dengan al-Qur'an, al-Qur'an dengan ayat-ayat mengatur manusia dalam menjalani kehidupan, baik kehidupan yang berhubungan dengan Tuhan maupun dengan selain Tuhan, yang di dalamnya menyangkut manusia dan makhluk selain manusia. Dengan demikian diharapkan kehidupan berlangsung sesuai dengan yang diharapkan. 

Akhlak
Al-Qur'an juga berbicara akhlak yang di dalmnya menyangkut etika, moral dan estetika. Manusia pada umumnya selain mengharapkan kehidupan ini benar, juga sangat berharap kehidupan ini dapat berlangsung dengan baik dan indah. Baik didapat dengan akhlak, dan indah di atur dengan estetika. 

Sejarah
al-Qur'an juga tidak ketinggalan berbicara sejarah, yakni kehidupan masa silam. Tentu berbicara sejarah bukan untuk sekedar mengenang kehidupan lama, melainkan ada maksud yang terdalam dibalik itu semua. Misalnya menjadikannya sejarah sebagai ibrah, atau pelajaran untuk jadi bekal di masa yang akan datang, karena sejarah pada dasarnya terulang hanya pelaku yang berbeda. 

2. al-Hadis
 Seperti yang penulis paparkan di atas bahwa, dalam Islam selain al-Qur'an sebagai sumber hukum, al-Hadis juga termasuk sumber hukum setelah al-Qur'an. Pungsi hadis dapat dijadikan sebagai penjelas ayat al-Qur'an.   

al-Hadis dalam artian kebahasaan adalah perkataan, sementara dalam artian Istilah Ilmu Hadis adalah semua yang disandarkan kepada Nabi perkataan, perbuatan, diam, rencana Nabi, bentuk Nabi dan sejenisnya itu semua adalah hadis.

Tidak ada komentar:

Ceramah Maulud