Minggu, 06 Oktober 2013

Najis dan Mutanajis


Najis dan Mutanajis

Nasi adalah sesuatu yang tidak dapat disucikan, seperti kotoran, baik kotoran manusia atau pun binatang. Tidak bisa kotoran manusia atau binatang dibersihkan untuk suci, karena najis itu sudah mutlak adanya, tidak ada bagian yang suci. Hal ini tentu berbeda dengan Mutanajis, karena mutanajis adalah benda suci kena najis, seperti batu, kulit, baju, celana dan benda suci lainnya terkena najis. Untuk itu mutanajis dapat disucikan. Misalnya batu yang suci terkena kotoran maka buanglah kotorannya sampai tidak ada bekasnya, baik baunya, rasanya dan warnanya.

Persoalannya sekarang bagaimana kalau benda suci masuk ke dalam perut? apakah benda tersebut najis atau mutanajis? karena benda tersebut bercampur dengan kotoran yang ada di dalam perut. Benda tersebut yang masuk ke dalam perut bisa mutanajis jika benda terebut tidak hancur dari wujud aslinya. Seperti biji rambutan yang dimakan oleh seseorang, setelah keluar tetap tidak berubah menjadi biji rambutan. Maka posisi biji rambutan menjadi mutanajis bukan najis. Artinya biji tersebut dapat disucikan, dengan cara dicuci dengan air yang suci. Berbeda halnya jika biji rambutan itu hancur sampi tidak nampak wujud aslinya, maka hukumnya menjadi najis. 

Kasus ini sebenarnya ada korelasi dengan kotoran luwak (Careh). Luak makan kopi, dan kopinya tidak hancur dari wujud aslinya, maka hukum kopi tersebut menjadi mutanajis. Artinya dapat disucikan dengan cara dicuci dengan air yang suci kemudian dimakan.     

Tidak ada komentar:

Ceramah Maulud