Kamis, 17 Oktober 2013

PEMBELAJARAN QURBAN


Ketika bulan dulhijah tiba, hampir di seluruh lembaga pendidikan yang ada di Parungpanjang mengadakan pembelajaran qurban. Teknisnya seluruh murid dipinta mengorbankan uang sebesar kemampuan yang telah ditentukan oleh kepsek. Uang yang telah terkumpul dari peserta didik dibelikan kambing atau sapi jika lebih. Selanjutnya disembelih dan dagingnya diberikan kepada sejumlah guru dan murid yang ada di sekitar situ.

Pertanyaanya sekarang apakah hal itu dianggap qurban? Jika sah diperuntukan untuk siapa qurban tersebut? untuk lembaga? atau seleuruh guru dan murid?. 

Jawaban
Seekor kambing bisa dijadikan qurban hanya untuk satu orang. Adapun sapi bisa untuk tujuh orang.  Masalahnya sekarang bagaimana kalau anak sekolah iuran kambing lalu di sembelih di sekolah? Tentu hal itu tidak termasuk sembelihan qurban, karena tidak memenuhi kriteri yang telah ditetapkan. Sayangnya orang suka berargumen pendidikan qurban. Pertanyaanya, bagaimana pendidikan dibangun pada pondasi yang salah. Wah ini dapat melahirkan salah kafrah. Berhentilah beralasan hanya untuk menikmati sepotong daging!
 
Kedua Qurban hanya sah diperuntukan untuk orang, bukan untuk lembaga. Tidak ada sekolah atau kantor yang diberikan qurban. Untuk itu alangkah lebih baik jika pemilik lembaga berqurban dan dagingnya diberikan pada kaum dhuafa, bukan malah memeras peserta didik yang sudah banyak diperas.

Ada dua alternatif dalam pembelajar qurban; pertama pemilik lembaga yang menyembelih kambing atau sapi terus dibagikan kepada guru dan murid, kedua guru yang tidak manfu memohon kepada peserta didika untuk menyumbang dana, demi sang guru membeli kambing, tetapi harus terus terang. Secara hukum bisa dibilang sah model seperti ini, hanya secara moral gak etis, masa buat qurban yang hukumnya sunah saja mesti meminta sama anak. 

Tidak ada komentar:

Ceramah Maulud