Rabu, 16 Oktober 2013

ANAK DI LUAR NIKAH



Status anak di luar nikah, khususnya anak perempuan dalam kaca mata fiqih tidak memiliki ayah. Untuk itu dalam pernikahan nanti dia diharuskan wali hakim, karena tidak punya bapak secara kaca mata hukum. Dengan kondisi seperti ini, andai saja orang yang menzinahi ibunya, yang menyebabkan dia lahir menikah dengan ibunya, tetap saja dia bukan ayahnya. Maka dari itu dia tidak mempunyai hak waris dari bapak tersebut. 

Pertayaan

Apakah orang yang menikahi wanita hamil yang dizinahi harus menikah lagi setelah anaknya dilahirkan? Di sini terjadi silang pendapat antara Imam Syafi'i, dan Imam Malik. Komentar Imam Syafi'i, orang yang menikahi wanita dalam keadaan hamil, setelah anaknya dilahirkan tidak perlu menikah lagi. Hal ini dapat difahami karena pernikahan yang pertama sudah dianggap sah. Jika diulang, memberikan kesan, bahwa pernikahan pertama tidak dianggap sah. Lalu apa hukum selama dia berduaan waktu anak dilahirkan? 

Komentar di atas bersilang dengan Imam Malik. Menurutnya, wanita hamil yang dinikahi wajib wajib menikah kembali jika anaknya sudah lahir.

Tidak ada komentar:

Ceramah Maulud