Selasa, 08 Oktober 2013

Hukum Qurban


Hukum Qurban menurut fiqih Syafi'iyah adalah sunah muakad, yakni sunah yang sangat dianjurkan, dalam se-umur hidup sekali. Namun qurban bisa menjadi wajib jika dinazarkan. Misalnya tahun depan kalau saya berhasil sesuatu mau qurban. Nah qurban seperti ini hukumnya wajib. Untuk itu hewan qurab seperti ini (wajib) tidak boleh dimakan oleh yang qurban dan keluarganya. Sementara qurban yang sunah, pihak pelaku boleh memakai 1/3nya.

Qurban itu harus orang bukan lembaga, misalnya kantor atau sekolah berqurban, hal itu tidak ada landasan hukumnya. Jika mau pemilik kantor atau yayasan yang berqurban, bukan atas nama lembaga. 

Sangat ironis sekarang banyak lembaga pendidikan yang mengajak iuran kepada Anak untuk berqurban, dengan dalih sebagai pendidikan. Hemat penulis itu didikan yang salah, karena tidak ada qurban iuran, atau kolektifan untuk satu kambing beberapa orang. boleh juga qurban iuran asalkan sapi atau kebo, itupun hanya dibatasi 7 orang. Sebaiknya mendidika hukum dan teknisnya, bukan mengajak praktek yang salah. Di sisi lain ini merupakan akal-akal para pendidik agar dapat makan daging pada bulan haji.




Tidak ada komentar:

Ceramah Maulud