Jumat, 11 Oktober 2013

Ijab Qabul dalam Pernikahan


Ijab qabul dalam pernikahan merupakan hal yang tidak boleh ditinggalkan, karena ia merupakan sesuatu yang wajib. Ijab adalah menyerahkan, dan qabul adalah menerima. Dalam konteks pernikahan yang ijab adalah wali dari pengantin pria. Adapun qabul dilakukan oleh pengantin pria.

Dalam pernikahan wali berkewajiban menikahkan putrinya, kepada mempelai pria, dan mempelai pria wajib menerimanya. Untuk itu kalimat yang digunakan oleh wali ketika berlangsung akad nikah, khsususnya ijab adalah saya nikahkan kepada engkau, atau saya nikahkan putri saya kepada engkau.... kalimat tersebut (ijabqabul) sesuai dengan teks bahasa yaitu jawajtuka wa angkah tuka.

Namun, dilapangan banyak kekeliruan dalam akad nikah, yaitu dengan menggunakan kalimat saya nikahkan engkau (ini di ucapkan di hadapan mempelai pria) kepada si anu (mempelai perempuan). Pertanyanya, siapa yang menerima jika kalimatnya seperti ini, karena mempelai pria yang dinikahkan, bukan mempelai wanita yang dinikahkan.





 

Tidak ada komentar:

Ceramah Maulud