Kamis, 24 Oktober 2013

HUKUM MANDI


Pada mulanya hukum mandi mubah (boleh),yakni mau mandi atau tidak terserah. Mandi menjadi wajib, sunah, makruh, dan haram bergantung penyebab, atau hal yang melatar belakanginya.

1. Wajib.
Mandi jadi wajib jika seseorang junub. Penyebabnya bisa bersetubuh, bisa karena keluar seperma, atau mestruasi (khusus perempuan).

2. Sunah 
Mandi jadi sunah jika mau beribadah secara umum, atau mau ketempat keramaian. 

3. Makruh
Mandi bisa makruh, jika mandi memakai air yang panas yang dapat merusak kulit.

4. Haram 
 Mandi dengan air hasil mencuri.

Tidak ada komentar:

Ceramah Maulud