Jumat, 14 Desember 2012

ZARAH QUBUR



ZARAH QUBUR

Pada awalnya zarah qubur dilarang karena keiman seseorang masih rapuh, dan hal ini pernah terjadi di Mekah. Adapun zarah qubur menjadi sunah ketika keiman seseorang sudah menguat, seperti ketika Rasul hidup di Madinah. Lantas bagaimana konteksnya dengan kita sekarang?
Hukum yang terjadi di Mekah, yaitu dilarang zarah qubur dan Madinah, dianjurkan zarah qubur, jika dilihat secara esensi memiliki kesamaan, yaitu masalah iman. Jadi yang menjadikan hukum zarah qubur dapat menjadi sunah dan haram bergantung pada keiman seseorang. Jika keimanan seseorang masih dangkal maka zarah qubur dapat menjadi haram, karena dikuwatirkan bukan pelajran yang didapat melainkan kesalahan akidah. Berbeda tentunya dengan keimanan yang sudah mantaf zarah qubur akan berdampak pada kebaikan, yaitu dapat lebih mempertebal imana, karenanya zarah qubur bagi orang tersebut dapat menjadi sunah.
Fenomena yang terjadi di sekitar kita adalah rancuh, banyak orang yang zarah qubur bertujuan sesuatu, padahal tujuan dari zarah qubur merupakan pelajaran bagi yang hidup tentang berakhirnya semua kehidupan di liang lahat. Di di sisi lain zarah qubur merupakan mendoakan orang yang sudah tidak ada dari kedekatan di mana dia diquburkan.
Persoalan semakin ruyam tatkala seorang tokoh agama mengajak orang berzarah tetapi tidak dibimana dulu malasalah akidah, walhasil zarah ke manapun berharap urusan dunia. Usaha maju, dan sebagainnya.

Tidak ada komentar:

Ceramah Maulud