Jumat, 28 Desember 2012

HAK ISTRI YANG DICERAI

Perceraian bukan akhir dari seluruh kewajiban suami, atau akhir dari hak yang didapat oleh istri, melainkan semuanya hak dan kewajiban masih ada, selama masa idah belum habis.

Bagi perempuan yang ditalak suaminya sebanyak satu atau dua kali (raj'iyah), masih mendapatkan hak dari suaminya, atau suami masih berkewajiban menafkahi istri, selain alat kebersihan (Apipudin: Talak dalam Perspektif al-Qur'an,2008) selama masa idah atau menanti, kecuali istrinya nusuz (durhaka) sebelum atau ketika masa idah.

Adapun perempuan yang ditalak tiga (bain) seorang suami berkewajiban, atau seorang istri memiliki hak dari suami, yaitu memberikan tempat tinggal, tidak termasuk nafkah, kecuali dalam keadaan hamil, maka seorang suami wajib menafkahi anaknya.  

Tidak ada komentar:

Ceramah Maulud