Sabtu, 29 Desember 2012

Hukum Nikah



HUKUM NIKAH
Tak seru rasanya jika dalam keseharian tidak menulis. Sudah mendaji kebiasan, hampir setiap hari dan malam selalu on line sambil menulis. Laptop bagaikan istri kedua, bahkan istriku pun tidak jarang mengatakan demikian. Menulis laksana ngobrol, mengeluarkan segala yang ada dalam fikiran. Dalam menulis, Tidak ketinggalan sebatang rokok yang selalu setia menemani. Di sela-sela menulis aku selalu mengisap (bukan pampir) sebatang rokok. Ya jelas sebatang, sebab ga mungkinlah sekali mengisap sebungkus roko tar dikira gila. Oh ya sobat, hampir lupa, akun kan mau menulis hukum nikah, yakni sebuah ikatan yang sakral dalam kehidupan, bahkan nikah sangat dianjurkan. Namun supaya sobat menikah mendapatkan pahala, bukan malah palu, tentu sobat harus tahu niatnya, karena semua persoalan bergantung pada niat.  
Sebelum menguraikan agar nikah mendaptkan pahala, terlebih dahulu penulis akan menguraikan hukum menikah. Hal ini penulis anggap penting, karena tidak semua orang tahu. Pada umumnya orang berkata bahwa hukum menikah sunah, padahal tidak semunya begitu bergantung pada alasan dan kondisi pelaku. Nah di bawah ini akan penulis uraikan. Ingat jangan ampai ngantuk hanya gara-gara belum tidur atau belum puas tidurnya, karena sering berselancar di internet. Mari simak:
Hukum nikah
Pertama, asal hukum menikah mubah, yakni boleh nikah boleh tidak. Nah nikah jadi sunah jika sudah mampu dan berkeinginan, tetapi jika tidak pun tidak berbahaya. Kedua hukum nikah wajib, hal jika sudah berkemampuan, dan berkeinginan, tetapi jika tidak menikah berbahaya. Ke tiga hukum nikah makruh, jika hanya merepotkan kedua orang tua. Ke empat hukum nikah haram jika salah niat. Misalnya menikah hanya mengambil kegadisan, dan setelah dapat berniat menceraikannya.
Sobat, hampir lupa. Kan tadi aya mau menguraikan cara nikah mendaptkan pahala dunia dan akhirat. Nih penulis uraikan....
Agar menikah mendapatkan dua pahala dunia dan akhirat, tentu harus diniatkan untuk mengikuti Nabi Muhammad saw atau mendapatkan keturunan yang shalih.
Itulah sekilas hiburan penulis, dengan cara meluangkan waktu untuk menulis di sela-sela aktifitas penulis.
wasalam
  
 

Tidak ada komentar:

Ceramah Maulud