Jumat, 28 Desember 2012

IDAH (MASA MENANTI)



IDAH (MASA MENANTI)
Idah terbagi pada dua bagian; pertama idah sebab ditinggalkan meninggal oleh suaminya, yang kedua karena cerai hidup. Seorang perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya, jika dalam keadaan hamil, maka idahnya ketika melahirkan. Artinya tatkala sudah melahirkan ketika itu dia habis masa idahnya, dan boleh secara hukum nikah dengan laki-laki yang lain. Namun jika setelah ditinggalkan mati oleh suaminya, dan perempuan yang hamil itu keguguran, maka idahnya 4 bulan 10 hari. Hal ini sama dengan ditinggalkan mati oleh suami dalam keadaan tidak hamil. Yakni idahnya 4 bulan 10 hari. Sobat jangan Cuma ngitung hari, maksudnya hitung juga malamnya. Jadi 4 bulan 10 hari plus malam.
Adapun perempuan yang cerai bukan karena kematian, yakni perceraian yang suaminya masih hidup. Pada perceraian model seperti ini berbeda pada hitungan idahnya, tidak seperti tersebut di atas. Namun idah wanita hamil baik cerai karena suami meninggal atau tidak, tetap idahnya 4 bulan 10 hari. Berbeda jika tidak hamil, perempuan yang tidak hamil diceraikan suami yang masih hidup, maka idahnya beragam. Jika diceraikannya dalam keadaan suci , yakni tidak mes (haidh), yang dimaksud mestruasi, bukan mencret., maka idahnya habis tatkala perempuan tersebut masuk pada mens ke tiga. Contoh:
Waktu dicerai (suci): hitunglah;  
1.       Haidh pertama (masih idah)
2.       Haidh kedua (masih idah)
3.       Haidh ketiga (sudah habis masa idahnya). Nah pada kondisi seperti ini boleh menikah.
Hal ini tentu berbeda dengan wanita yang dicerai dalam keadaan haidh. Wanita yang dicerai dalam keadaan haidh maka idahnya pada hitungan suci ke tiga. Contoh
Waktu dicerai haidh;
1.       Suci pertama (masa idah)
2.       Suci kedua (masa idah)
3.       Suci ke tiga (habis masa idah) boleh menikah.
Persoalannya sekarang tidak semua wanita haidh, pada masa-masa tertentu wanita tidak haidh, yakni pada masa monopous. Nah jika ada wanita yang tidak mengalami mens, baik karena bawaan dari lahir atau karena usia, diceraikan oleh suaminya, maka idahnya tiga bulan.
Demikian, sekilas urat oret, sambil menunggu anak sedang tidur. Nah ingat sobat jika ingin lebih jelas buka kitab Fath al-Qarib, di situ sobat tinggal kutak katik aja,....       
 

Tidak ada komentar:

Ceramah Maulud