Jumat, 28 Desember 2012

Al-Qur'an dan Orang Meninggal



PAHALA MEMBACA AL-QUR’AN BAGI YANG MENINGGAL
Membaca al-Qur’an ditujukan untuk orang yang telah meninggal, terjadi perdebatan dikalangan ulama. Imam Syafi’i dan mayoritas ulama misalnya, mengatakan bahwa membaca al-Qur’an untuk orang yang meninggal dianggap tidak sampai pahalanya kepada yang sudah meninggal. Hal ini tentu berbeda dengan Imam Ahmad dan sebagain Shahabat Syafi’i, menurutnya membaca al-Qur’an untuk orang yang telah meninggal pahalnya sampai kepada orang yang telah meninggal.
Dari perdebatan di atas melahirkan kaul mukhtar (pendapat al-ternatif). Menurutnya membaca al-Qur’an jika diiringi dengan do’a yang isinya agar pahalanya disampaikan kepada orang telah meninggal, maka hukumnya sampai. Sebagai contoh, seseorang yang membaca al-Qur’an sesuadah atau sebelumnya membaca doa (ya Allah semoga pahala ini disampaikan kepada si pulan), maka pahala akan sampai, tetapi sebalikya jika tidak, membaca al-Qur’an tidak akan sampai yang sudah meninggal.
Dari uraian di atas lahir persoalan: bagaimana kalau orang shalih membaca al-Qur’an untuk orang tuannya? Dalam hal perlu dipertanyakan terlebih dahulu tentang keshalihannya, karena hal itu sangat berpengaruh terhadapat pahala bacaan. Jika shalaih hasil didikan orang tuanya, maka ketika membaca al-Qur’an sekalipun tidak membaca do’a untuknya dipahami sampai keorang tuanya. Hal ini berbeda jika shalaih karena dirinya. Artinya orang tuanya tidak mendidik yang menyebabkan dia shalih. Hal ini tatkala membaca al-Qur’an harus diiringi do’a berharapdisampaikan, jika tidak maka tidak ada artinya.    

Tidak ada komentar:

Ceramah Maulud