Jumat, 28 Desember 2012

TALAK (CERAI)



TALAK
Talak dalam islam terbagi kedalam dua bagian: pertama takak rajiyah, yang kedua talak bain. Talak rajiyah adalah talak di mana seorang suami dapat kembali langi kepada istri selama masa idah (menanti) tampa akad nikah. Yakni hanya dengan mengatakan kembali, bahkan ada ulama yang mengatakan pada masa idah ketika seorang suami menyetubuhi istrinya itu sudah dianggap kembali (ruju’) lihat kitab (Mizan al-Kubra). Adapun talak bain, seorang suami jika ingin kembali pada istrinya harus dengan akad nikah baru, dengan catatan mantan istrinya sudah nikah dengan lelaki lain lantas cerai. Setelah cerai dengan suami kedua dan habis masa idahnya, baru diperbolehkan suami yang pertama menikahi lagi.
Jumlah talak dalam islam ada 3 talak. Talak raj’iyah berjumlah dua dan talak bain berjumlah tiga. Artinya jika seorang suami menceraikan istrinya sebanyak dua kali, hal itu masuk pada kriteria talak raji’yah. Namun jika seorang suami sudah menceraikan istrinya sebanyak tiga kali, baik secara bersamaan atau dengan jeda waktu, termasuk pada kriteri talak raji’yah.
Dalam penentuan talak tiga terjadi perbedaan pada masa Rasul, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Pada masa Rasul sampai Abu Bakar jumlah talak menitik beratkan pada waktu. Artinya, seorang suami menceraikan istrinya sebanyak 2, atau 3 kali pada waktu yang bersamaan dihukumi talak satu. Hal ini berbeda pada masa Umar bin Khatab, pada masa ini talak dititik beratkan pada jumlah. Yakni seorang suami yang mengatakan talak 2, atau 3 pada waktu yang bersamaan, maka jatuhlah talak sesuai dengan perkataan suami 2, atau 3 (lihat Muhammad Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah). Pendapat Umar bin Khatab menjadi rujukan Hanafi, Syafi’i dan Ahmad.
Pebedaan penekanan jumlah kata talak antara waktu dan jumlah bilangan dipengaruhi oleh kata (مرات) dan (مرة). Dalam bahasa arab kata maraatin diartikan yang menikit beratkan pada waktu, sementara kata maratah/maratan diartikan menitik beratkan pada jumlah.
Terlepasa dari jumlah talak di atas yang jelas talak dalam Islam dihukumi barang halal tetapi yang paling Allah benci. Yakni stressingnya, betapa tidak bolehnya seseorang bercerai, dan itu merupakan pilihan terakhir.
Kata-kata talak.
Kata talak dipahami terbagi pada dua bagian; pertama jelas (shrih) yang kedua samar (kinayah). Yang dimaksud dengan jelas, yakni kata-katany jelas, seperti “aku ceraikan kau”. Adapun kata kinanyah adalah, kata-kanya tidak jelas, karenanya kata kinanyah bergantung pada niyat suami. Jika seorang suami meniatkan cerai, maka terjadilah cerai, namun jika tidak, tidak terjadilah cerai. Cotoh talak yang menggunkan kata kiyanah; “pulanglah ke rumah orang tua mu” kata-kata seperti ini jika diniatkan cerai oleh suami maka terjadilah cerai, tetapi jika tidak maka tidak terjadi cerai.
Berbicara cerai sepertinya tidak lengkap jika tidak dibicarakan juga hukum cerai, karena hukum cerai juga beragam bergantung pada penyebab perceraiinya. Namun pada kali ini sepertinya penulis tidak sempat menulis dengan tuntas, karena beberapa hal; pertama agar pembaca tidak jenuh membaca, karena biasanya tulisan yang sedikit lebih enak dibaca dengan mudah dibanding tulisan yang banyak. Kedua penulis belum sarapan, jadi sarapan dulu. Insya Allah kita lanjutkan pada episode berikutnya,...ok selamat membaca,.....


  


Tidak ada komentar:

Ceramah Maulud