Minggu, 30 Desember 2012

AL-WASITH FI> TAFSIR AL-QUR’AN KARYA MUHAMMAD SAYYID THANTHAWI



AL-WASITH FI> TAFSIR AL-QUR’AN
KARYA MUHAMMAD SAYYID THANTHAWI

Makalah Disampaikan Pada Mata Kuliah
Tafsir Timur Tengah Kontemporer







Dosen:
Prof. Dr. Yunan Yusuf, MA
Prof. Dr. Hamdani Anwar, MA
Prof. Dr. Salman Harun, MA
Dr. Muchlis Hanafi, MA


Oleh:
ANGGI WAHYU ARI
10.2.00.0.05.01.0138


2011 M. / 1432 H.


A.  Pendahuluan
Seseorang yang mempelajari al-Qur’an bagaikan seseorang yang meminum air laut, semakin meminumnya maka semakin haus. Dan ibarat ini tidaklah berlebihan apabila kita melihat kepada perpustakaan Islam yang dipenuhi dengan berbagai macam karya-karya tafsir dari berbagai generasi. Tafsir merupakan ilmu yang mencoba mengenal dan memahami firman Tuhan yang tertulis dalam kitab suci (al-Qur’an) menurut kemampuan manusia, dengan cara mempelajari makna-makna yang terkandung di dalamnya. Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan semakin luasnya daerah kekuasaan Islam yang diiringi dengan semakin banyaknya jumlah kaum muslimin.
Perkembangan tafsir sangat dipengaruhi oleh perkembangan keilmuwan dalam Islam. Pada awalnya kecenderungan penafsiran penafsiran al-Qur’an hanya menggunakan riwayat, dan selanjutnya dengan penafsiran ijtihad[1]. Cara mufasir menggali al-Qur’an dengan tujuan untuk menangkap ide-ide Allah yang Ia tuangkan di dalam kitab suci tidak terlepas dari empat metodologi[2], yaitu: ijmali, maudhu’i[3], muqa>rin, dan tahli>li[4]. Masing-masing dari metode tafsir ini memiliki karakteristik masing-masing.
B.   Biografi Muhammad Sayyid Thanthawi
Dalam dunia Islam ia dikenal dengan Imam Akbar Doktor Muhammad Sayyid Thantha>wi, nama lengkapnya adalah Muhammad Sayyid ‘Atiyah thantha>wi. Dilahirkan di sebuah desa kecil bernama Sulaim al-Syarqiyah, Sohaq, Mesir pada tanggal 14 juma>dal u>>la> 1347 H, bertepatan dengan tanggal 28 oktober 1928.
Proses belajarnya pertama kali dimulai dari desanya, setelah dia hafal al-Qur’an di madrasah iskanda>riyah pada tahun 1944, ia meneruskan pendidikannya ke fakultas ushuluddin di universitas al-Azhar pada tahun 1958. Pada tahun 1966, ia menamatkan pendidikannya di fakultas yang sama konsentrasi hadist dan tafsir dengan nilai mumtaz, dengan judul thesis “Banu> Isra>il fi> al-Qur’an wa as-sunah”.
Selama hidupnya, Muhammad Sayyid Thantha>wi mengabdikan dirinya di dunia pendidikan sebagai tenaga pengajar pada bidang tafsir dan hadis diberbagai universitas seperti universitas Islam Libya, universitas Islam Madinah al-Munawwarah dan lain-lain.
 Pada tanggal 24 safar 1407 yang bertepatan dengan tanggal 28 oktober tahun 1986, Muhammad Sayyid Thantha>wi diangkat menjadi Mufti Mesir, dan selama masa itu ia telah mengeluarkan 7557 fatwa. Salah satu fatwanya yang terkenal adalah tentang kejadian penyerangan gedung kembar WTC 11 september, ia menyebutkan bahwa tindakan ini tidak dibenarkan di dalam al-Qur’an dan kelompok Taliban serta al-Qaidah adalah kelompok yang radikal dengan menggunakan ayat-ayat suci al-Qur’an untuk melegitimasi segala tindakan-tindakan dan perbuatan mereka[5].
Pada tanggal 8 dzulqa’dah 1416 bertepatan dengan tanggal 27 maret 1996, Muhammad Sayyid Thantha>wi diangkat menjadi Grand Syaikh al-Azhar, amanah ini ia kerjakan dengan baik sampai akhir hidupnya. Semasa hidupnya, Muhammad Sayyid Thantha>wi dikenal dengan ulama yang mempunyai pemikiran yang sangat moderat dan pendapat-pendapatnya sering berseberangan dengan kaum militant. Ibrahim Mo>sa seorang professor di universitas Duke menyebutkan bahwa Muhammad Sayyid Thantha>wi adalah seseorang yang memiliki pemikiran yang sangat pluralis dan pro barat.

C.   Wafatnya Muhammad Sayyid Thantha>wi
Muhammad Sayyid Thantha>wi wafat pada umur 81 tahun setelah shalat subuh hari rabu tanggal 24 Rabi’ul awal tahun 1431 H yang bertepatan dengan tanggal 10 maret 2010 di Riyadh Arab Saudi ketika menghadiri acara musyaraka>h atas undangan kerajaan Arab Saudi. Setelah itu jenazahnya dibawa ke Madinah al-Munawwarah untuk di shalatkan di Mesjid Nabawi setelah shalat Isya pada hari yang sama, setelah itu, jenazah Muhammad Sayyid Thantha>wi di makamkan di Baqi’.

D.  Karya-Karya Muhammad Sayyid Thantha>wi
semasa hidupnya, Muhammad Sayyid Thantha>wi telah banyak menghasilkan karya-karya yang sangat berguna bagi keilmuwan Islam, diantara karya-karyanya yang terkenal adalah:
1.      Adab al-Hiwa>r fi> al-Isla>m. Buku ini membahas tentang tata cara dialog dalam Islam, Thantha>wi mengatakan bahwa dialog adalah proses pemahaman yang harus diiringi dengan harmonisasi dan negoisasi. Dan metode ini menurutnya telah diterapkan oleh para Nabi dalam dakwah mereka kepada umat. Dia menyebutkan bahwa dialog dan debat, diskusi dan review antara orang-orang dalam hal-hal tertentu, telah diulang dalam Al-Qur'an, lebih dari seribu tujuh ratus kali.
2.      Al-Wa>sith fi> Tafsi>r al-Qur’an[6].
3.      Kitab Fiqh al-Muyassar. Dalam buku ini Grand Imam Sheikh Muhammad Sayyid Tantawi, merakit bab-bab fiqh berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah, dan didasarkan pada buku-buku fiqh lainnya, baik yang kuno maupun kontemporer. Sehingga menjadikan buku ini mudah dibaca dan dipahami. Buku fiqh ini layak dibaca bagi mereka yang ingin mendapatkan kemudahan dalam masalah-masalah fiqh.
4.      Al-Qissah Fi> al-Qur’an. Ini adalah buku yang mengutarakan kisah-kisah dalam al-Qur’an serta hikmah dari kisah-kisah tersebut. Mulai dari cerita para Nabi seperti Adam, Idris, Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa, sampai kepada kisah-kisah klasik seperti asha>bu al-Kahfi, Zulkarnain dan lain-lain. Buku ini ditutup dengan kisah Nabi Muhammad SAW serta mukjizat (al-Qur’an) yang dibawanya.
5.      Banu> Isra<il fi> al-Qur’a>n. buku ini terdiri dari dua jilid, dalam buku ini Muhammad Sayyid Thantha>wi berbicara tentang banyak hal yang berkaitan dengan Bani Israil, pada jilid pertama Thantha>wi berbicara tentang sejarah perjalanan Bani Isra<il, Thantha>wi juga menguraikan bagaimana metodologi al-Qur’an dalam berdakwah kepada ahlu al-kitab, juga tentang kaum yahudi dengan segala permasalahnnya pada masa Rasulullah. adapun dalam jilid kedua Thantha>wi menguraikan tentang kesalahan-kesalahan ajaran Bani Israil dan bagaimana al-Qur’an memberikan pencerahan terhadapa ajaran tersebut, tentang janji-janji Allah SWT kepada mereka dan juga tentang Palestina.
Diantara karya-karyanya yang terkenal ini, Muhammad Sayyid Thantha>wi juga memiliki karya-karya lain yang sangat banyak. Karya-karya ini menggambarkan bagaimana keluasan ilmu dan kontribusi Thantha>wi dalam dunia keilmuwan Islam. Adapun karya-karya tersebut adalah:
1.      الدعاء
2.      السرايا الحرية في العهد النبي
3.      الإجتهاد في الأحكام الشعية
4.      أحكام الحاج و العمرة
5.      الحكم الشرعي في أحداث الحليج
6.      تنظيم الأسرة  و رأي الدين فيه
7.      مباحث في العلوم القرآن
8.      العقيدة و الأخلاق
9.      عشرون سؤالا و جوابا
10.  فتاوي شرعية
11.  منهاج القرآن في بناء المجتمع
12.  رسالة الصيام
13.  المرأة في الإسلام- بالمشاركة
Buku-buku yang banyak dan beragam ini, menggambarkan luasnya ilmu Muhammad Sayyid Thantha>wi.

E.   Tafsi>r al-Wasi>t li al-Qur’an al-Kari>m
Tafsi>r al-Wasi>t li al-Alqur’an al-Kari>m berjumlah 15 jilid dengan jumlah halaman lebih dari tujuh ribu halaman. Buku tafsir ini pertama kali di cetak pada tahun 1975 M, dan Muhammad Sayyid Thantha>wi membuat tafsir ini dalam kurun waktu 10 tahun, waktu yang lama dalam pembuatan tafsir ini adalah semata-mata karena usahanya yang kuat, jeli, dan teliti agar tafsir al-Wasi>t ini menjadi sebuah tafsir al-Qur’an yang di dalamnya tidak terdapat perkataan-perkataan yang dha’i>f, statement-statement yang ba>thil, makna-makna yang salah, serta agar tidak terdapat di dalamnya sanad-sanad, kecuali sanad yang di naqilkan dengan sahih dan akal yang sehat (Sali>m).

F.   Metode Penafsiran
Adapun di dalam tafsirnya, Muhammad Sayyid Thantha>wi pertama-tama menjelaskan lafazh-lafaz al-Qur’an dari perspektif bahasa (lugoh), lalu beliau menjelaskan maksud dari lafazh-lafazh itu apabila diperlukan. Selanjutnya, beliau menjelaskan makna ijma>li ayat dari segi balagah, baya>n, ada>b, dan ahka>m. makna-makna ini kadang-kadang juga dikaitkan dengan merujuk kepada ayat-ayat lain, al-Aha>dis al-Nubuwah, dan perkatan-perkatan dari al-sala>f al-Sa>lih.[7]
Di dalam mukaddimah tafsirnya, Muhammad Sayyid Thantha>wi menekankan bahwa dia tidak berpanjang-panjang dalam penjelasan Wujuh al-I’ra>b, dan apabila di dalam sebuah penafsiran ia menemukan banyak pendapat-pendapat, ia hanya menfokuskan pada pendapat-pendapat yang ia anggap lebih benar, hal ini dimaksudkan agar tidak bertele-tele dalam penafsiran al-Qur’an sehingga terjebak dalam perdebatan yang ia anggap tidak perlu. Ini terlihat ketika Muhammad Sayyid Thantha>wi menafsirkan tentang huru>f al-Muqatta’ah,
وقد وقع خلاف بين العلماء في المعنى المقصود بتلك الحروف المقطعة التي افتتحت بها بعض السور القرآنية ، ويمكن إجمال خلافهم في رأيين رئيسين :
الرأي الأول يرى أصحابه : أن المعنى المقصود منها غير معروف ، فهي من المتشابه الذي استأثر الله بعلمه .
وإلى هذا الرأى ذهب ابن عباس - في إحدى رواياته - كما ذهب إليه الشعبي ، وسفيان الثوري ، وغيرهم من العلماء ، فقد أخرج ابن المنذر وغيره عن الشعبي أنه سئل عن فواتح السور فقال : إن لكل كتاب سراً ، وإن سر هذا القرآن في فواتح السور . ويروى عن ابن عباس أنه قال : عجزت العلماء عن إدراكها . وعن علي - رضي الله عنه - أنه قال : " إن لكل كتاب صفوة وصفوة هذا الكتاب حروف التهجي؟ . وفي رواية أخرى عن الشعبي أنه قال : " سر الله فلا تطلبوه " .
ومن الاعتراضات التي وجهت إلى هذا الرأي ، أنه كان الخطاب بهذه الفواتح غير مفهوم للناس ، لأنه من المتشابه ، فإنه يترتب على ذلك أنه كالخطاب بالمهمل ، أو مثله كمثل المتكلم بلغة أعجمية مع أناس عرب لا يفهمونها .
وقد أجيب عن ذلك بأن هذه الألفاظ لم ينتف الإفهام عنها عند كل الناس ، فالرسول صلى الله عليه وسلم كان يفهم المراد منها ، وكذلك بعض أصحابه المقربين - ولكن الذي ننفيه أن يكون الناس جميعاً فاهمين لمعنى هذه الحروف المقطعة في أوائل بعض السور .
وهناك مناقشات أخرى للعلماء حول هذا الرأي يضيق المجال عن ذكرها .
أما الرأي الثاني فيرى أصحابه : أن المعنى المقصود منها معلوم ، وأنها ليست من المتشابه الذي استأثر الله بعلمه
.
وأصحاب هذا الرأي قد اختلفوا فيما بينهم في تعيين هذا المعنى المقصود على أقوال كثيرة ، من أهمها ما يأتي :
1-                أن هذه الحروف أسماء للسور ، بدليل قول النبي صلى الله عليه وسلم" من قرأ حم السجدة حفظ إلى أن يصبح " وبدليل اشتهار بعض السور بالتسمية بها كسورة ولا يخلو هذا القول من الضعف ، لأن كثيراً من السور قد افتتحت بلفظ واحد من هذه الفواتح ، والغرض من التسمية رفع الاشتباه .
2-  وقيل إن هذه الحروف قد جاءت هكذا فاصلة للدلالة على انقضاء سورة وابتداء أخرى .
3 - وقيل : إنها حروف مقطعة ، بعضها من أسماء الله - تعالى - وبعضها من صفاته ، فمثلاً  { الاما } أصلها : أنا الله أعلم .
4 - وقيل : إنها اسم الله الأعظم . إلى غير ذلك من الأقوال التي لا تخلو من مقال ، والتي أوصلها السيوطي في " الإتقان " إلى أكثر من عشرين قولا .
5 - ولعل أقرب الآراء إلى الصواب أن يقال : إن هذه الحروف المقطعة قد وردت في افتتاح بعض السور للإشعار بأن هذا القرآن الذي تحدى الله به المشركين هو من جنس الكلام المركب من هذه الحروف التي يعرفونها ، ويقدرون على تأليف الكلام منها ، فإذا عجزوا عن الإتيان بسورة من مثله ، فذلك لبلوغه في الفصاحة والحكمة مرتبة يقف فصحاؤهم وبلغاؤهم دونها بمراحل شاسعة ، وفضلا عن ذلك فإن تصدير السور بمثل هذه الحروف المقطعة يجذب أنظار المعرضين عن استماع القرآن حين يتلى عليهم إلى الإنصات والتدبر ، لأنه يطرق أسماعهم في أول التلاوة ألفاظ غير مألوفة في مجارى كلامهم ، وذلك مما يلفت أنظارهم ليتبينوا ما يراد منها ، فيستمعوا حكما وحججاً قد يكون سبباً في هدايتهم واستجابتهم للحق .
هذه خلاصة لأراء العلماء في الحروف المقطعة التي افتتحت بها بعض السور القرآنية ، ومن أراد مزيداً لذلك فليرجع - مثلاً - إلى كتاب " الإتقان " للسيوطي ، وإلى كتاب " البرهان " للزركشي ، وإلى تفسير الألوسي.[8]
di dalam penafsiran ini terlihat Thantha>wi tidak ingin bertele-tele memaparkan perbedaan ulama tentang masalah huru>f al-Muqatta’ah, beliau membagi pendapat ulama dalam hal ini menjadi dua, kelompok yang mengatakan bahwa ini adalah rahasia Allah yang tidak bisa ditafsirkan, lalu Thantha>wi memberikan alasan kelompok ini. Yang kedua adalah kelompok yang meyakini bahwa huruf ini mempunyai makna, dan disini Thantha>wi memberikan lima pendapat yang berbeda dari kelompok kedua ini dengan ringkas dan padat seperti yang dipaparkan diatas.
Tidak ingin terjebak dalam permasalahan tentang huru>f al-Muqatta’ah ini, Muhammad Sayyid Thantha>wi memberikan pendapatnya yang ia anggap lebih mendekati kebenaran tentang masalah ini (tidak mengklaim pendapatnya yang paling benar). Dan bagi para pembaca yang tidak puas dan menginginkan pengetahuan tambahan ataupun konfirmasi tentang pendapat ini, Thantha>wi merekomendasikan agar membaca kitab al-Itqa>n fi> al-‘Ulu>m al-Qur’an karya suyhu>ti, dan al-Burha>n karya Zarkasyi, dan Tafsi>r al-Alu>si.

G.  Pluralisme Agama dan Pendapat Muhammad Sayyid Thantha>wi
Pengaruh globalisasi dalam mengubah kehidupan manusia benar-benar sangat dahsyat dan komplek. Globalisasi telah membawa perubahan bagi umat manusia baik dari segi ekonomi, politik, budaya, maupun kehidupan beragama. Paham agama yang sangat ekslusif dinilai oleh beberapa pakar tidak sesuai lagi dengan semangat globalisasi, oleh karena itu, banyak dari para pakar keilmuwan Islam, yang ingin mengubah atau memunculkan wacana-wacana teologis baru yang sesuai dan seirama dengan semangat globalisasi. Dari sinilah muncul paham pluralism agama yang mengusung paham teologi yang global, universal, dan inklusif.
Terlepas dari perdebatan tentang definisi dan tujuan pluralism beragama, serta para pemikir dan ulama yang pro dan kontra terhadapa paham tersebut. Paham ini diklaim telah ditemukan legitimasinya dalam al-Qur’an. Setidaknya ada tiga tema pokok yang menjadi kategori utama pluralism beragama dan telah dinyatakan ada tumpuannya. Pertama hurriyah al-I’tiqa>d (kebebasan beragama). Kedua pengakuan akan adanya eksistensi agama-agama lain. Ketiga wihdah al-adya>n (kesatuan agama).
Akan tetapi, suatu yang tidak bisa dipungkiri bahwa interpretasi-interpretasi dari ayat-ayat pluralisme beragama berangkat dari fakta menuju teks (min al-waqi’ ila> al-nas), bukan dari teks menuju fakta (min al-nas ila> al-waqi’), dan jenis interpretasi-interpretasi seperti ini sangat rawan kesalahan, karena interpretasi seperti ini cenderung akan memperkosa ayat-ayat agar sesuai dengan fakta yang ada.
a)    Kesatuan Agama
Prinsip dari pluraisme agama yang pertama adalah wihdah al-adya>n (kesatuan agama), yaitu suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama meskipun berbeda-beda tetapi semua bermuara pada satu kebenaran ketuhanan, agama-agama yang ada pada hakikatnya adalah pintu-pintu menuju Tuhan.[9]
Paham ini, menurut pluralism agama mengacu kepada QS Ali Imra>n: 64[10], berisikan ajakan kepada penganut agama lain untuk mau bergandengan tangan, mencari titik temu, guna mencari kedamaian yang menjadi cita-cita dari seluruh agama. Hal itu mesti dilakukan karena mengingat ketiga agama samawi berasal dari satu sumber, karena itu ada beberapa persamaan dalam pokok-pokok ajaran meski berbeda dalam beberapa perincian, dengan adanya beberapa persamaan antara syari’at-syari’at tersebut, maka jalan untuk mewujudkan perdamaian yang menjadi misi semua agama, terlepas dari perbedaan yang ada, menjadi terbuka dengan mengupayakan adanya dialog-dialog antar umat beragama.
Muhammad Sayyid Thantha>wi sebagai seorang ulama kontemporer dan sangat demokratis menulis penafsirannya tentang QS Ali Imra>n: 64 ini.
ثم بين القرآن أن عيسى عبد الله ورسوله ، وأن هذا هو الحق ، وقد تحدى الرسول صلى الله عليه وسلم كل من نازعه فى ذلك بالمباهلة ولكن المجادلين نكصوا على أعقابهم ، فثبت صدق النبى صلى الله عليه وسلم فيما يبلغه عن ربه .
وبذلك يكون القرآن قد بين الحق فى شأن عيسى - عليه السلام - بيانا يهدى القلوب ويقنع العقول ويحمل النفوس على التدبر والاعتبار ، وإخلاص العبادة لله رب العالمين .
ثم وجه القرآن بعد ذلك نداء عاما إلى أهل الكتاب دعاهم فيه - فى بضع آيات متوالية - إلى عبادة الله وحده ، وإلى ترك المحاجة الباطلة فى شأن الأنبياء - عليهم الصلاة والسلام - وإلى الإقلاع عن الكفر بىيات الله وعن تلبيس الحق بالباطل ، وعن كتمان الحق مع علمهم بأنه حق.
أنت ترى أن القرآن الكريم قد وجه إلى أهل الكتاب أربع نداءات فى هذه الآيات الكريمة أما النداء الأول فقد طلب منهم فيه أن يثوبوا إلى رشدهم ، وأن يخلصوا لله العبادة فقال { قُلْ ياأهل الكتاب تَعَالَوْاْ إلى كَلِمَةٍ سَوَآءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ } .
والسواء : العدل والنصفة ، أى قل يا محمد لأهل الكتاب : هلموا وأقبلوا إلى كلمة ذات عدل وإنصاف بيننا وبينكم .
ثم بين - سبحانه - هذه الكلمة العادلة المستقيمة التى هى محل اتفاق بين الأنبياء فقال : { أَلاَّ نَعْبُدَ إِلاَّ الله } أى نترك نحن وأنتم عبادة غير الله ، بأن نفرده وحده بالعبادة والطاعة والإذعان .
 { وَلاَ نُشْرِكَ بِهِ شَيْئاً } أى ولا نشرك معه أحدا فى العبادة والخضوع ، بأن نقول : فلان إله ، أو فلان ابن إله ، أو أن الله ثالث ثلاثة .
 { وَلاَ يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضاً أَرْبَاباً مِّن دُونِ الله } أى ولا يطيع بعضنا بعضا فى معصية الله . قال الآلوسى : ويؤيده ما أخرجه الترمذى وحسنه من حديث عدى بن حاتم أنه لما نزلت هذه الآية قال : ما كنا نعبدهم يا رسول الله . فقال صلى الله عليه وسلم : " أما كانوا يحلون منكم ويحرمون فتأخذون بقولهم؟ قال : نعم . فقال صلى الله عليه وسلم هو ذاك " قيل إلى هذا أشار - سبحانه - بقوله : { اتخذوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَاباً مِّن دُونِ الله والمسيح ابن مَرْيَمَ وَمَآ أمروا إِلاَّ ليعبدوا إلها وَاحِداً لاَّ إله إِلاَّ هُوَ } فالآية الكريمة قد نهت الناس جميعا عن عبادة غير الله ، وعن أن يشرك معه فى الألوهية أحد من بشر أو حجر أو غير ذلك ، وعن أن يتخذ أحد من البشر فى مقام الرب - عز وجل - بأن يتبع فى تحليل شىء أو تحريمه إلا فيما حلله الله أو حرمه .
ولقد كانت رسالة الأنبياء جميعا متفقة فى دعوة الناس إلى عبادة الله وحده ، وقد حكى القرآن فى كثير من الآيات هذا المعنى ومن ذلك قوله - تعالى - : { وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعبدوا الله واجتنبوا الطاغوت } وقوله - تعالى - : { وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلاَّ نوحي إِلَيْهِ أَنَّهُ لا إله إِلاَّ أَنَاْ فاعبدون } ثم أرشد الله - تعالى - المؤمنين إلى ما يجب عليهم أن يقولوه إذا مالج الجاحدون فى طغيانهم فقال : { فَإِن تَوَلَّوْاْ فَقُولُواْ اشهدوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ } .
أى فإن أعرض هؤلاء الكفاء عن دعوة الحق ، وانصرفوا عن موافقتكم بسبب ما هم عليه من عناد وجحود فلا تجادلوهم ولا تحاجوهم ، بل قولوا لهم : اشهدوا : بأنا مسملون مذعنون لكلمة الحق ، بخلافكم أنتم فقد رضيتم بما أنتم فيه من باطل.
Dalam penafsirannya ini, Muhammad Sayyid Thantha>wi menegaskan bahwa ayat ini bertujuan untuk mengajak para ahli kitab agar kembali kepada komitmen mereka untuk menyembah Tuhan selain Allah, dan dalam penafsirannya ini Thantha>wi menyatakan bahwa penafsiran dari QS Ali Imra>n: 64 tidak bisa kita pisahkan dari ayat sebelumnya, karena ayat sebelumnya berbicara tentang bagaimana hakikat penciptaan Nabi Isa yang oleh Allah perumpamaannya hanya seperti menciptakan Nabi Adam yang tanpa Bapak dan Ibu, oleh karena itu, merupakan sebuah kesalahan besar kalau dilahirkannya Nabi Isa tanpa bapak merupakan tanda bahwasanya Isa adalah anak Tuhan.
Adanya kesalahan-kesalahan dalam pemahaman seperti inilah yang menyebabkan turunnya QS Ali Imra>n: 64 ini, mengajak semua penganut agama kembali kepada komitmen yang telah mereka janjikan pada masa lampau, bukan untuk berdialog dengan proses tawar-menawar antara keyakinan masing-masing. Dalam tafsirnya, Thantha>wi juga menegaskan bahwa para Nabi dan Rasul terdahulu sudah sepakat membawa risalah yang substansinya sama-sama mengesakan Tuhan, dan ini menurutnya sangat banyak diceritakan dalam al-Qur’an.
Pada akhir tafsirnya dalam ayat ini Thantha>wi memberikan pendapat bahwa apabila masih terdapat perbedaan teologis tentang hal ini, perbedaan itu tidak perlu ditanggapi dengan perkelahian dan kekerasan, sebagai seorang muslim kita hanya cukup menegaskan kepada mereka bahwa kita berpegang teguh kepada agama yang haq, yaitu komitmen-komitmen yang telah disepakati oleh para Nabi dan Rasul terdahulu.
Pendapat Muhammad Sayyid Thantha>wi tentang substansi dari ayat ini senada dengan pendapat para ulama diantaranya al-Habasyi. Menurut al-Habasyi, seluruh Nabi, termasuk Nabi Musa dan Nabi Isa membawa ajaran monoteisme yaitu Islam. Nabi Musa datang membawa ajaran agama Islam, pengikutnya biasa disebut musawi (pengikut Nabi Musa). Nabi Isa juga datang membawa ajaran Islam, pengikutnya dinamakan dengan Muslim ‘Isawi (pengikut Nabi Isa). Pengikut Nabi Musa yang muslim kemudian dikenal dengan sebutan Yahudi, diambil dari perkataan Nabi Musa dalam QS al-A’ra>f: 156. Sedangkan pengikut Nabi Isa kemudian dikenal dengan nama Nasrani atau Nasa>ra>, karena mereka menyebarkan ajaran syari’at yang dibawa oleh Nabi Isa untuk menyembah Allah di Nazaret.
Akan tetapi, setelah Nabi Musa dan Isa wafat, mereka kufur kepada Allah. Mereka meyakini sesuatu yang menyimpang dari syari’at Islam. Orang Yahudi meyakini bahwa ‘Uzair adalah anak Allah, sedangkan Nasrani meyakini bahwa Isa adalah anak Allah.[11]
b)   Pengakuan dan keselamatan umat non muslim
Berdasarkan QS al-Baqarah: 62[12], paham pluralisme beragama berkeyakinan bahwa semua golongan agama akan selamat dan memperoleh pahala dari Allah selama mereka beriman kepada Allah, hari akhir, dan beramal saleh. Wahbah Zuhaili menafsirkan ayat ini dengan bahwa semua orang yang beriman kepada Allah, hari akhir dan beramal saleh, apapun agamanya, mereka termasuk orang-orang yang beruntung.[13] Adapun Sayyid Husein Fadl Allah, sebagaimana dikutip oleh Jalaludin Rahmat, ketika menafsirkan ayat tersebut menegaskan bahwa keselamatan pada hari akhirat akan dicapai oleh semua kelompok agama yang berbeda-beda dalam pemikiran dan pandangan agamanya berkenaan dengan akidah dan kehidupan dengan satu syarat memenuhi kaidah iman kepada Allah, hari akhir, dan amal saleh.[14]
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Rasyid Ridha. Menurutnya, keberuntungan akhirat dapat diperoleh karena mereka seorang muslim, Yahudi, ataupun Nasrani dan Sabi’in, menurutnya keberuntungan tidak terkait dengan jenis-jenis agama, akan tetapi keimanan yang benar dan perbuatan yang memberikan manfaat bagi umat.
Muhammad Sayyid Thantha>wi menafsirkan QS al-Baqarah: 62 sebagai berikut:
في هذه الآية الكريمة حدثنا القرآن عن أربع فرق من الناس :
أما الفرقة الأولى : فهي فرقة الذين آمنوا ، والمراد بهم الذين آمنوا بالنبي صلى الله عليه وسلم ، وصدقوه .
وابتدأ القرآن بهم للإِشعار بأن دين الإِسلام دين قائم على أساس أن الفوز برضا الله لا ينال إلا بالإِيمان الصادق والعمل الصالح ، ولا فضل لأمة على أمة إلا بذلك ، كما قال - تعالى - : { إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عَندَ الله أَتْقَاكُمْ } وأما الفرقة الثانية : فهي فرقة الذين هادوا ، أي : صاروا يهوداً ، يقال : هاد وتهود ، أي دخل في اليهودية ، وسمواً يهوداً نسبة إلى يهوذا أكبر أولاد يعقوب - بقلب الذال دالا في التعريب - أو سمواً يهودا حين تابوا من عبادة العجل ، من هاد يهود هودا بمعنى تاب . ومنه { إِنَّا هُدْنَآ إِلَيْكَ } أي : تينا .
والفرقة الثالثة : هي فرقة النصارى ، جمع نصران بمعنى نصراني ، كندامي وندمان والياء في نصراني للمبالغة ، وهم قوم عيسى - عليه السلام - قيل سمواً بذلك لأنهم كانوا أنصاراً له ، وقيل إن هذا الاسم مأخوذ من الناصرة وهي القرية التي كان عيسى - عليه السلام - قد نزلها .
وأما الفرقة الرابعة : فهي فرقة الصابئين جمع صابئ ، وهو الخارج من دين إلى دين ، يقال : صباً الظلف والناب والنجم - كمنع وكرم - إذا طلع . والمراد بهم الخارجون من الدين الحق إلى الدين الباطل ، وهم قوم يعبدون الكواكب أو الملائكة ، ويزعمون أنهم على دين صابئ بن شيث بن آدم .
وذكر القرآن الصائبة في هذا المقام وهم من أبعد الأمم ضلالا . لينبه على أن الإِيمان منهم على النحو الذي قرره الدين الحق ، فمن لم تبلغه منهم دعوة الإِسلام ، وكان ينتمى إلى دين صحيح في أصله بحيث يؤمن بالله واليوم الآخر ويقدم العمل الصالح على الوجه الذي يرشده إليه دينه ، فله أجره على ذلك عند ربه .
أما الذين بلغتهم الذين بلغتهم دعوة الإِسلام من تلك الفرق ولكنهم لم يقبلوها؛ فإنهم لا يكونون ناجين من عذاب الله مهما ادعوا بأنهم يؤمنون بغيرها ، لأن الشريعة الإِسلامية قد نسخت ما قبلها والرسول صلى الله عليه وسلم يقول : " لو كان موسى حياً ما وسعه إلا اتباعي " .

وبعض العلماء يرى أن معنى { مَنْ آمَنَ } أي : من أجدث من هذه الفرق إيماناً بالنبي صلى الله عليه وسلم وبما جاء من عند ربه ، قالوا : لأن مقتضى المقام هو الترغيب في دين الإِسلام ، وأما بيان من مضى على دين آخر قبل نسخه فلا ملابسة له بالمقام ، فضلا عن أن الصابئين ليس لهم دين تجوز رعايته في وقت من الأوقات .
ثم بين - سبحانه - عاقبتهم فقال : { فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ } .
الأجر : الجزاء على العمل ، وسمى الله ما يعطيه للمؤمن العامل أجراً على سبيل التفضل منه .
وقال : { عِندَ رَبِّهِمْ } ليدل على عظم الثواب ، لأن ما يكون عند الله من الجزاء على العمل لا يكون عظيماًً ، ولأن المجازي لهم هو ربهم المنعوت بصفات الكرم والرحمة وسعة العطاء .
والمعنى : إن هؤلاء الذين لهم أجرهم العظيم عند ربهم ، ولا يفزعون من هول يوم القيامة كما يفزع الكافرون ، ولا يفوتهم نعيم ، فيحزنون عليه كما يحزن المقصرون .
Di dalam penafsirannya tentang ayat ini, Thantha>wi menjelaskan tentang keempat kelompok yang dimaksudkan oleh al-Qur’an di dalam ayat ini, yaitu: orang-orang yang beriman, Yahudi, Nasrani, dan kaum Sabiin. Thantha>wi menjelaskan bahwa kaum yang belum datang kepadanya dakwah Islam, dan ia berpijak kepada keyakinannya pada saat itu, maka ia berada dalam lindungan dan ampunan Allah. Namun bagi kaum yang telah sampai kepada mereka dakwah tentang Islam dan mereka tidak mengikuti dan tetap saja berpegang kepada ajaran mereka sebelumnya, maka mereka mendapatkan azab dari Allah. Hal ini di karenakan Islam telah menyempurnakan ajaran-ajaran yang datang sebelumnya.
Pendapat ini juga hampir senada dengan pendapat al-Habasyi, menurutnya al-Qur’an secara eksplisit memang mengakui eksistensi agama-agama lain, akan tetapi pengakuan terhadap eksistensi suatu perkara bukan berarti juga pengakuan terhadap kebenaran perkara tersebut. Al-Qur’an mengakui keberadaan agama diluar Islam, akan tetapi hanya memerintahkan umatnya untuk memeluk agama Islam, oleh karena itu Allah mengutus ribuan Nabinya[15] untuk menyampaikan agama Islam.
Menurut para ulama, penafsiran QS al-Baqoroh: 62 yang menyatakan bahwa umat non muslim akan selamat di akhirat dibantah oleh QS al-Baqoroh: 111-112[16], pada akhir ayat ini ditegaskan bahwa hanya orang-orang Islam dan berbuat baiklah yang akan mendapatkan keselamatan.
c)    Kebebasan beragama (hurriyah al-I’tiqa>d)
Diantara prinsip pluralism beragama adalah hurriyah al-I’tiqa>d (kebebasan beragama). Paham ini mengajarkan bahwa Islam tidak memaksa manusia untuk menjadikan Islam sebagai satu-satunya agama di dunia. Setiap usaha pemaksaan terhadap suatu agama akan mengalami kegagalan, sebab itu bukan saja hanya menyalahi hukum kebiasaan, tetapi juga bertentangan dengan kehendak Tuhan. Kesimpulan ini didasarkan pada QS al-Baqoroh: 256 (la> ikra>ha fi al-di>n).
Gamal al-Bana menjelaskan bahwa paham hurriyah al-i’tiqa>d adalah paham yang mengatakan bahwa iman dan kufur adalah masalah pribadi, karena itu tidak boleh ada campur tangan dan paksaan dalam bentuk apapun. Tugas seorang Rasul hanyalah menyampaikan dan tidak ada kemampuan bagi mereka untuk memaksa, karena hidayah hanyalah berasala dari Allah.[17]
Zamakhsyari ketika menafsirkan ayat tersebut menegaskan bahwa Allah tidak membolehkan adanya pemaksaan keimanan kepada siapapun, tetapi keimanan dilakukan atas dasar pemilihan dan kerelaan. Sedangkan Yusuf al-Qardha>wi menyatakan bahwa kebebasan yang paling utama adalah kebebasan berakidah dan beribadah, setiap orang yang beragama dipersilahkan untuk mengamalkan agamanya dan mazhabnya, tidak dipaksa untuk meninggalkannya dan tidak boleh diperlakukan dengan kekerasan untuk berpindah pada agama Islam.[18]
Mengenai QS al-Baqoroh: 256 yang dipakai oleh para penganut paham pluralism agama, Muhammad Sayyid Thantha>wi menulis di dalam tafsirnya tentang ayat ini sebagai berikut:
وبعد أن ساق - سبحانه - في آية الكرسي الأدلة الواضحة على وحدانيته وعظمته وتنزيهه عن صفات الحوادث ، عقب ذلك ببيان أن الدين الحق قد ظهر وتجلى لكل ذي عقل سليم ، وأنه لا يقسر أحد على الدخول فيه فقال – تعالى لاَ إِكْرَاهَ فِي الدين
 الإكراه معناه : حمل الغيرعلى قول أو فعل لا يريده عن طريق التخويف أو التعذيب أو ما يشبه ذلك . والمراد بالدين دين الإِسلام والألف واللام فيه للعهد .
والرشد : الاستقامة على طريق الحق مع تصلبه فيه ، مصدر رشيد يرشد ويرشد أي اهتدى . والمراد هنا : الحق والهدى .
والغي ضد الرشد . مصدر من غوى يغوي إذا ضل في معتقد أو رأى ، ويرى بعض العلماء أن نفي الإِكراه هنا خبر في معنى النهي ، أي : لا تكرهوا أحداً على الدخول في دين الإِسلام فإنه بين واضح في دلائله وبراهينه ، فمن هداه الله له ونور بصيرته دخل فيه على بصيرة ، ومن أضله وأعمى قلبه لا يفيده الإِكراه على الدخول فيه .
وقال بعض العلماء إن الجملة هنا على حالها من الخبرية والمعنى : ليس في الدين - الذي هو تصديق بالقلب ، وإذعان في النفس - إكراه وإجبار من الله - تعالى - لأحد ، لأن مبني هذا الدين على التمكين والاختيار ، وهو مناط الثواب والعقاب ، لولا ذلك لما حصل الابتلاء والاختبار ، ولبطل الامتحان .
أو المعنى : كما يرى بعضهم - إن من الواجب على العاقل بعد ظهور الآيات البينات على أن الإِيمان بدين الإِسلام حق ورشد . وعلى أن الكفر به غي وضلال ، أن يدخل عن طواعية واختيار في دين الإِسلام الذي ارتضاه الله وألا يكره على ذلك بل يختاره بدون قسر أو تردد .
فالجملة الأولى وهي قوله - تعالى - : { لاَ إِكْرَاهَ فِي الدين } : تنفى الإِجبار على الدخول في الدين ، لأن هذا الإجبار لا فائدة من ورائه ، إذ التدين إذعان قلبي ، واتجاه بالنفس والجوارح إلى اله رب العالمين بإرادة حرة مختارة فإذا أكره عليه الإِنسان إزداد كرهاً له ونفوراً منه . فالإِكراه والتدين نقيضان لا يجتمعان ، ولا يمكن أن يكون أحدهما ثمرة للآخرة .
والجملة الثانية وهي قوله - تعالى - : { قَد تَّبَيَّنَ الرشد مِنَ الغي } بمثابة العلة لنفي هذا الإكراه على الدخول في الدين ، أي قد ظهر الصبح لذي عينين ، وانكشف الحق من الباطل ، والهدى من الضلال وقامت الأدلة الساطعة على دين الإِسلام هو الدين الحق وغيره من الأديان ضلال وكفران وما دام الأمر كذلك فقد توافرت الأسباب التي تدعو إلى الدخول في دين الإِسلام ، ومن كفر به بعد ذلك فليحتمل نتيجة كفره ، وسوء عاقبة أمره .
Muhammad Sayyid Thantha>wi di dalam tafsirnya mendukung pendapat yang mengatakan bahwa tidak boleh ada pemaksaan dalam beragama (Islam). Menurutnya, ayat ini dikarenakan ayat sebelumnya (ayat kursi) telah memuat dan menjelaskan tentang keesaan dan keagungan Allah, sehingga orang-orang yang memiliki hati dan akal yang sehat, setelah memperhatikan dan mendalami ayat ini, pasti akan beriman kepada Allah dan menjalankan syari’at Islam tanpa paksaan.
Menurut Thantha>wi, pemaksaan dalam memeluk agama tidak akan mendatangkan faedah, menurutnya, keterpaksaan dan sifat keberagamaan adalah dua hal yang berbeda, apabila keduanya digabungkan, keduanya tidak akan bermanfaat bagi yang lain, oleh karena itu keduanya harus dipisahkan. Thantha>wi menambahkan bahwa dalam ayat ini Allah juga telah menekankan kepada kita bahwa dengan adanya dakwah, maka menjadi jelaslah antara yang hak dan yang batil, antara kebenaran dan kebathilan, sehingga tidak perlu lagi paksaan dalam mengikuti yang hak, karena semua umat manusia telah mengetahui jalannya masing-masing dan konsekwensi dari pilihan jalan yang ia pilih.
Pendapat thantha>wi ini banyak didukung oleh para ilmuwan muslim, selain dari pendapat-pendapat yang kami utarakan di atas (sebelum penafsiran Thatha>wi) tentcang ayat ini, Quraisy Shihab juga memiliki wacana yang senada dengan Thantha>wi. Quraisy mengatakan bahwa diantara ketentuan yang harus ditaati adalah member kebebasan kepada siapapun untuk memilih dan mengamalkan agama dan kepercayaannya, karena masing-masing akan mempertanggung jawabkan kepercayaannya tersebut di hari akhirat nanti, hal ini senada dengan firmannya QS al-Kafirun: 6 lakum di>nukum wa li yadi>n.[19]

H.  Riba menurut Sayyid thanthawi
Harian “an-Nur” menyebutkan sedikitnya ada empat fatwa yang dikeluarkan oleh Sayyid Thanthawi selama setahun dalam masalah riba. Di dalam fatwanya, beliau dengan tegas mengatakan bahwa keuntungan-keuntungan yang di dapat dari bank-bank merupakan riba yang di haramkan, dan tidak sah zakat dan sedekah yang dikeluarkan dari uang tersebut, walaupun uang itu diperuntukan untuk pembangunan mesjid.
Pada tanggal 15 januari 1985 misalnya, seorang warga Negara Mesir mengajukan pertanyaan kepada dar el-ifta’, dalam pertanyaan tersebut dia menyebutkan bahwa dia telah menabung dengan yang cukup banyak di bank, dia bertanya apakah bunga yang dia dapatkan dari tabungannya itu halal? Dan apakah uang itu sah atau boleh digunakan untuk hal-hal positif separti membangun mesjid, sedekah dan lain-lain?
Menyangkut pertanyaan ini, Sayyid Thanthawi menjawab bahwa selama bunga itu ditetapkan di awal dan dalam kurun waktu tertentu, maka hukumnya adalah haram, dan tidak wajib mengeluarkan zakat dari uang itu, dan yang dibolehkan zakatnya hanya pokok modalnya saja, apabila pokok modalnya itu sudah mencapai nishabnya. Adapun bunga dari uang tersebut adalah riba yang diharamkan, pelaku boleh memilih apakah bunga bank itu ditinggalkannya di bank atau di ambilnya dan dibagikan kepada fakir miskin, namun, menurut Sayyid Thanthawi, uang itu tidak boleh disedekahkan untuk pembangunan mesjid, karena mesjid adalh rumah Allah yang akan dipakai untuk kegiatan beribadah kepada Allah, maka kita tidak boleh mengotori rumah Allah yang suci itu dengan uang yang kotor yang didapatkan dari bungan bank yang menurutnya riba yang diharamkan.

I.     Penutup
Dari pembahasan yang singkat ini, jelas dan dapat diketahui bahwa sebagai seorang ilmuwan dan ulama, Muhammad Sayyid Thantha>wi adalah seorang yang sangat memberikan kontribusi yang sangat banyak dan positif terhadap khazanah keilmuwan Islam, ini dibuktikan dengan banyaknya buku-buku yang terbit dari pemikiran Thantha>wi, buku-bukunya bukan saja banyak, namun juga beragam dan sangat demokratis sehingga mudah di pahami dan dikosumsi oleh semua lapisan masyarakat.
Kitabnya yang fenomenal, al-Wasith fi tafsi>r al-Qur’an, sangat kaya akan metodologi, sekilas kita dapat menyimpulkan bahwa Thantha>wi di dalam tafsirnya ingin menjembatani antara pemikiran kaum progresif dan konservatif di dalam Islam, dalam kitab tafsirnya ini, seakan akan ia ingin mengatakan kepada kita bahwa kita harus menjaga trades-tradisi lama seperti penafsiran periwayatan dengan cara menafsirkan al-Qur’an dengan al-Qur’an, sunnah dan ijma’ serta perkataan salaf al-salih. Namun, disamping itu ia tidak menutup dirinya dari pendapat-pendapat yang sangat provan sesuai dengan yang dihadapi oleh Islam di dalam arus globalisasi ini, sehingga, walaupun ia menerapkan metode periwayatan dalam penafsirannya, ia juga lebih berani menggunakan ijtihadnya terhadap masalah-masalah actual yang terjadi pada saat ini.







DAFTAR PUSAKA

Al-Qardhawi, Gharu al-Muslimin fi> al-Mujtama’ al-Isla>mi (Kairo, Dar al-Syuruq, 2000)

Gamal al-Bana, hurriyah al-Fikr wa al-I’tiqa>d fi al-Isla>m, (Kairo: Dar al-Fikr al-Islami)

Gamal al-Bana, al-Ta’addudiyah fi al-Mujtama’ al-Isla>my, (Kairo, Dar al-Fikr al-Islami)

Jalaludin Rahmat, Islam dan Pluralisme: Akhlak al-Qur’an Menyikapi Perubahan (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta 2006)

Muhammad Husain al-Zahaby, al-Tafsir wa al-Mufassiru>n, (Cairo: Da>r al-Ha>dist), 2005

M Quraisy Shihab, Ayat-ayat Fitna, Sekelumit Keadaban Islam di tengah Purbasangka, (Jakarta, Lentera Hati, 2008)

Muhammad Sayyid Thantha>wi, al-Tafsi>r al-Wasi>t li al-Qur’an al-kari>m (Kairo: Nahdah al-Misr 1997). Jilid 1

Nasruddin Baidan, Metodologi penafsiran al-Qur’an (Yogyakarta: Glagah 1998)

Wahbah Zuahaili, al-Tafsir al-Muni>r, (Damaskus: Dar al-Fikr al-Mua’asr. 1998)



[1]Muhammad Husain al-Zahaby, al-Tafsir wa al-Mufassiru>n, (Cairo: Da>r al-Ha>dist, 2005) 137
[2] DR Nasruddin Baidan, Metodologi penafsiran al-Qur’an (Yogyakarta: Glagah 1998) h1
[3]Maudhu>I atau tematik, secara istilah yaitu memberikan pengertian: menghimpun seluruh ayat al-Qur’an yang memiliki tujuan dan tema yang sama. Kemudian, disusun berdasarkan kronologis turunnya dengan memperhatikan sebab-sebab turunnya. Langkah berikutnya adalah dengan menguraikan dengan menjelajah seluruh aspek yang bisa digali. Hasilnya diukur dengan teori-teori yang akurat sehingga mufassir dapat menyajikan tema dengan utuh dan sempurna. Bersamaan dengan itu, dikemukakan pula tujuannya yang menyeluruh dengan ungkapan yang mudah dipahami sehingga bagian-bagian terdalam sekalipun bisa diselami dan dipahami. Lihat al-Farmawi, al-Bidayah fi> al-Tafsi>r al-Maudhu>I, ter Rosihan Anwar (Kairo: al-Hadharah al-‘Arabiyah, 1997), 44
[4]Beberapa keistimewaan metode ini antara lain: (1) ruang lingkup yang luas,karena metode ini dapat digunakan dalam dua bentuk, yaitu periwayatan dan nalar. Bentuk nalar dapat lagi dikembangkan dalam berbagai macam corak penafsiran sesuai dengan keahlian masing-masing panafsir. (2) memuat berbagai ide. Mufassir mempunyai kebebasan dalam memajukan ide-ide dan gagasan baru dalam menafsirkan al-Qur’an. Adapun kekurangan dari metode ini adalah: (1) menjadikan petunjuk al-Qur’an bersifat parsial atau terpecah-pecah, sehingga hal ini menyebabkan al-Qur’an seakan-akan memberikan pedoman secara tidak utuh dan tidak konsisten karena penafsiran yang diberikan pada suatu ayat berbeda dengan penafsiran yang diberikan kepada ayat-ayat lain yang sama dengannya. Terjadinya perbedaan ini disebabkan oleh kurang diperhatikannya ayat-ayat lain yang mirip atau sama dengannya. (2) melahirkan penafsiran subyektif. (3) masuknya pemikiran Isra>iliyat. Lihat Nasharudin Baidan, Metodologi Penafsiran al-Qur’an (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000) 53-60
[5] ///D:/بحث علمي/summary/biografi muhammad sayyid thanthawy.htm. di akses pada hari minggu tanggal 11 desember pukul 11.00 WIB
[6] Pembahasan tentang kitab ini akan dibahas pada halaman berikutnya
[7] Muhammad Sayyid Thantha>wi, al-Tafsi>r al-Wasi>t li al-Qur’an al-kari>m (Kairo: Nahdah al-Misr 1997). Jilid 1, h 10
[8] Ibid h 38
 [9] Gamal al-Bana, al-Ta’addudiyah fi al-Mujtama’ al-Isla>my, (Kairo, Dar al-Fikr al-Islami), 28
[10] Maknanya: Katakanlah: hai ahli kitab, marilah berpegang kepada satu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak ada yang kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu apapun dan tidak pula sebagian kita menjadika sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah
[11] QS Al-Taubah: 30, artinya: orang-orang Yahudi berkata Uzair adalah Putra Allah, dan orang-orang Nasrani berkata bahwa al-Masih adalah putra Allah, demikianlah itu ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir terdahulu, dilaknati Allah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling?
[12] Maknanya: sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Sabi’in. siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak pula mereka bersedih hati
[13] Wahbah Zuahaili, al-Tafsir al-Muni>r, (Damaskus: Dar al-Fikr al-Mua’asr. 1998) 178
[14] Jalaludin Rahmat, Islam dan Pluralisme: Akhlak al-Qur’an Menyikapi Perubahan (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta 2006) 23
[15] Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah Nabi dan Rasul. Sebagian ulama mengatakan bahwa jumlah para Rasul adalah 313, sedangkan jumlah Nabi adalah 24.000. tetapi menurut pendapat yang unggul adalah bahwa tidak menentukan jumlah tetentu bagi mereka. Hal ini dimaksudkan agar tidak memasukan seseorang yang bukan nabi dan juga tidak mengeluarkan seorang Nabi.
[16] Maknanya: dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata: sekali-kali tidak akan masuk surge kecuali orang-orang yang yahudi dan Nasrani. Demikian itu (hanya) angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah: "Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar

[17] Gamal al-Bana, hurriyah al-Fikr wa al-I’tiqa>d fi al-Isla>m, (Kairo: Dar al-Fikr al-Islami) 6
[18] Al-Qardhawi, Gharu al-Muslimin fi> al-Mujtama’ al-Isla>mi (Kairo, Dar al-Syuruq, 2000) 17
[19] M Quraisy Shihab, Ayat-ayat Fitna, Sekelumit Keadaban Islam di tengah Purbasangka, (Jakarta, Lentera Hati, 2008), 67

Tidak ada komentar:

Ceramah Maulud