HUKUM NIKAH
Tak seru rasanya jika dalam
keseharian tidak menulis. Sudah mendaji kebiasan, hampir setiap hari dan malam
selalu on line sambil menulis. Laptop bagaikan istri kedua, bahkan istriku pun
tidak jarang mengatakan demikian. Menulis laksana ngobrol, mengeluarkan segala
yang ada dalam fikiran. Dalam menulis, Tidak ketinggalan sebatang rokok yang
selalu setia menemani. Di sela-sela menulis aku selalu mengisap (bukan pampir) sebatang
rokok. Ya jelas sebatang, sebab ga mungkinlah sekali mengisap sebungkus roko tar
dikira gila. Oh ya sobat, hampir lupa, akun kan mau menulis hukum nikah, yakni
sebuah ikatan yang sakral dalam kehidupan, bahkan nikah sangat dianjurkan. Namun
supaya sobat menikah mendapatkan pahala, bukan malah palu, tentu sobat harus
tahu niatnya, karena semua persoalan bergantung pada niat.
Sebelum menguraikan agar nikah
mendaptkan pahala, terlebih dahulu penulis akan menguraikan hukum menikah. Hal ini
penulis anggap penting, karena tidak semua orang tahu. Pada umumnya orang
berkata bahwa hukum menikah sunah, padahal tidak semunya begitu bergantung pada
alasan dan kondisi pelaku. Nah di bawah ini akan penulis uraikan. Ingat jangan
ampai ngantuk hanya gara-gara belum tidur atau belum puas tidurnya, karena
sering berselancar di internet. Mari simak:
Hukum nikah
Pertama, asal hukum menikah
mubah, yakni boleh nikah boleh tidak. Nah nikah jadi sunah jika sudah mampu dan
berkeinginan, tetapi jika tidak pun tidak berbahaya. Kedua hukum nikah wajib,
hal jika sudah berkemampuan, dan berkeinginan, tetapi jika tidak menikah
berbahaya. Ke tiga hukum nikah makruh, jika hanya merepotkan kedua orang tua. Ke
empat hukum nikah haram jika salah niat. Misalnya menikah hanya mengambil
kegadisan, dan setelah dapat berniat menceraikannya.
Sobat, hampir lupa. Kan tadi aya
mau menguraikan cara nikah mendaptkan pahala dunia dan akhirat. Nih penulis
uraikan....
Agar menikah mendapatkan dua
pahala dunia dan akhirat, tentu harus diniatkan untuk mengikuti Nabi Muhammad
saw atau mendapatkan keturunan yang shalih.
Itulah sekilas hiburan penulis,
dengan cara meluangkan waktu untuk menulis di sela-sela aktifitas penulis.
wasalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar