Minggu, 13 Oktober 2013

Shalat Khusu



Khusu dalam shalat ulama bersilang pendapat. Imam Syafi'i memahami bahwa khusu dalam shalat hukumnya sunah. Maka jika di rumah dapat melaksanakan shalat dengan khusu dan di Masjid berjamaah tidak khusu. Jika mengikuti pemahamah ini lebih baik shalat di Masjid tidak khusu. Hal ini berbeda dengan Imam Ahmad yang mengatakan khusu wajib dalam shalat, maka lebih baik shalt di rumah dengan khusu dibanding di Masjid tidak khusu.

Masih berkisar shalat khusu, Imam Nawawi berpendapat bahwa bagi pemula, sudah dianggap khusu jika takbiraturihram tersirat di dalam hatinya niat shalat.

Tidak ada komentar:

Ceramah Maulud