Pada mulanya hukum mandi mubah (boleh),yakni mau mandi atau tidak terserah. Mandi menjadi wajib, sunah, makruh, dan haram bergantung penyebab, atau hal yang melatar belakanginya.
1. Wajib.
Mandi jadi wajib jika seseorang junub. Penyebabnya bisa bersetubuh, bisa karena keluar seperma, atau mestruasi (khusus perempuan).
2. Sunah
Mandi jadi sunah jika mau beribadah secara umum, atau mau ketempat keramaian.
3. Makruh
Mandi bisa makruh, jika mandi memakai air yang panas yang dapat merusak kulit.
4. Haram
Mandi dengan air hasil mencuri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar