Perdebatan Theologi (tauhid)
Sebelum penulis
menguraikan perdebatan dalam tauhid, terlebih dahulu penulis akan menguler
sekelumit tentang tauhid. Hal ini diharafkan agar dapat menghantarkan para
pembaca memahami tauhid yang menjadi bahasan ini. Jika sudah didapat pemaham
akan mempermudah masuk pada ranah perdebtan tauhid.
Tauhid dalam
artian kebahasaan adalah ke-Esaan Tuhan. Tuhan dalam pandangan umat Islam
adalah Esa. Banyak sekali ayat yang menguraikan tentang ke-esaan Tuha. Baik
ayat yang panjang, maupun ayat yang pendek, yang jelas al-Qur’an atau hadis
dalam memhami Tuhan selalu mengatakan esa. Satu teks pun dengan yang lainnya
tidak ada bersilang pendapat. Perbedaan yang terjadi hanya pada pemahaman
tentang kekuasaan Tuhan.
Pemahaman
tentang Tuhan berdampak juga pada legalitas seseorang. Misalnya kaum khwarij
memandang Ali, seorang shahabat Nabi yang ke empat difahami sebagai oranag
kafir karena tidak mengindahkan atau tidak memakai hukum al-Qur’an. Pemahaman
ini didasarkan pada ayat
4 `tBur óO©9 Nà6øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$# ÇÍÎÈ
45. .....Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
Kaum khawarij
menganggap Ali sudah keluar dari aturan Allah, yaitu dengan mau gencatan
senjata. Padahal maksud Ali setuju dengan genjatan senjata untuk menyelesaikan
persengketaan tentang Khilafah dengan Muawiyah Ibn Abi Sufyan.
Sesuai dengan
namnya Khawarij adalah keluar, berasal dari kata kharaja, yakni yang keluar
dari barisan Ali atas ketidak setujuan sikap Ali. Ada yang mengatakan bahwa
kenamaan Khawarij didasarkan pada surat al-Nisa ayat 100[1] yang isinya keluar dari
rumah lari kepada Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian khawarij memandang
dirinya sebagai orang yang meninggalkan kampung halaman untuk mengabdikan diri
kepada Allah dan Rasul-Nya.[2]
Keluarnya
kelompok khawarij dari barisan Ali, tidak hanya berdiam diri, melainkan terus
gencar mengadakan perlawanan. Walau pada awalnya selalu mendapatkan kekalahan
tetapi pada akhirnya berhasil membunuh Ali. Faham khawarij pada waktu itu sangatlah
berbeda dengan pada umumnya aliran-aliran Islam khususnya masalah
ketatanegaraan. Mereka lebih bersifat demokratis dalam memilih pemimpin, karena
menurut mereka khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat
Islam.
[1]Lihat QS: al-Nisa ayat 100
* `tBur öÅ_$pkç Îû È@Î6y «!$# ôÅgs Îû ÇÚöF{$# $VJxîºtãB #ZÏWx. Zpyèyur 4 `tBur ólãøs .`ÏB ¾ÏmÏF÷t/ #·Å_$ygãB n<Î) «!$# ¾Ï&Î!qßuur §NèO çmø.Íôã ßNöqpRùQ$# ôs)sù yìs%ur ¼çnãô_r& n?tã «!$# 3 tb%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJÏm§ ÇÊÉÉÈ
100. Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya
mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang Luas dan rezki yang
banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah
dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang
dituju), Maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. dan adalah Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[2]Lihat Harun Nasution, Teologi
Islam, (UI Press,2002),h.13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar