Selasa, 18 September 2012

PENGETAHUAN 

Pengetahuan secara umum terbagi pada tiga bagian: pertama pengetahuan sain, yakni pengetahuan yang tolak ukurnya empiris. misalnya jika menanam biji salak kapan dan di manapun pasti jadi salak. yang kedua pengetahuan filsafat, yakni pengetahuan yang tolak ukuranya rasional. ketiga pengetahuan mistis, yakni pengetahuan yang tolak ukurnya keyakinan. 
 
 





14 komentar:

Fani Indriani Ekaputri mengatakan...

Syarat Sahnya Wudhu
ada bebeapa syarat sahnya wudhu, yaitu:

1. Islam
2. Tamyiz, yakni bisa membedakan baik buruknya suatu pekerjaan
3. Tidak berhadast besar
4. Dengan air suci lagi mensucikan
5. Tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota tubuh wudhu, misalnya getah, cat, dan sebagainya.
6. Mengetahui mana yang wajib (farhu) dan mana yang sunnah.


Rukun (fardhu) Wudhu:
Rukun wudhu ada 6 (enam) perkara, yaitu:
1. Niat, lafaznya:
2. membasuh seluruh muka, mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri.
3. membasuh kedua tangan sampai siku-siku
4. mengusap sebagian rambut kepala
5. membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki
6. tertib (berturut-turut, artinya mendahulukan mana yang harus didahulukan dan mengakhiri mana yang harus terakhir.


Sunat-Sunat Wudhu:

1. membaca bismillaaahir rahmaanir rahiim pada permulaan wudhu.
2. membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan
3. berkumur-kumur
4. membasuh lubang hidung sebelum berniat
5. menyapu seluruh pergelangan tangan
6. mendahulukan anggota kanan dan kiri
7. menyapu kedua telinga luar dan dalam
8. menigakalikan membasuh
9. menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki
10. membasuh semua anggota wudhu sebayak 3 kali
11. dilakukan berturut-turut artinya sebelum kering basuhan anggota pertama dilanjutkan dengan basuhan anggota berikutnya
12. wudhu dilakukan sendiri, jangan meminta pertolongan orang lain kecuali terpaksa
13. jangan diseka
14. menggosok anggota wudhu sampai bersih
15. menghindari agar percikan air jangan kembali ke badan
16. jangan berbicara
17. menyikat gigi sebelum berwudhu
18. membaca doa sesuadah wudhu


Yang Membatalkan Wudhu:

1. Keluar sesuatu dari kubul dan dubur, misalnya buang air kecil maupu besar atau keluar angin dsb
2. Hilang akal karena gila, pingsan, mabuk, dan tidur nyenyak
3. Tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dengan tidak memakai tutup
4. Tersentuh kemaluan (kubul atau dubur) dengan tapak tangan atau jari-jarinya yang tidak memakai tutup (walaupun kemaluannya sendiri)

Ridwan Majid mengatakan...

Syarat Sahnya Wudhu ada :

1. Islam
2. Tamyiz, yaitu udah punya akal.
3. Harus dengan air suci dan menyucikan
4. Tidak ada yang menghalangi air terhadap kulit bagian-bagian yang dicuci.
5. Suci dari haid dan nifas.
6. Tahu mana yang fardu dan mana yang sunat


Rukun Wudhu:

1. Niat
2. Membasuh muka
3. Membasuh dua tangan sampai siku
4. Menyapu kepala
5. Membasuh dua telapak kaki sampai mata kaki
6. Tertib


Hal - Hal Yang Membatalkan Wudhu:
1. Keluar Darah Banyak
2. Tidur Nyenyak
3. Menyentuh Kemaluan
4. Hilang Akal
5. Keluar Hadats
6. Berjima
7. Memakan Daging Unta

MAJID

Anonim mengatakan...

NAMA : shalahuddin

syarat-syarat wudhu yaitu :

1.Niat, sesungguhnya seiap amal itu tergantung pada niatnya.^^
2.at-Tasmiyah (menyebut nama Allah)tidak sah shalat bagi orang yang tidak berwudhu
3.al-muwaalaah.
batalnya wudhu yaitu :

1.kencing(buang air kecil)
2.buang air besar
3.keluar angin dari dubur(kentut)
4.keluar madzi
5.keluar wadi
6.keluar haid dan Nifas
7.keluarnya mani
8.jima
rukun wudhu yaitu :

1.niat.
2.membasuh muka.
3.membasuh tangan hingga siku.
4.mengusap kepala.
5.membasuh kaki sampai mati
6.tertib/berurutan








Anonim mengatakan...

1.syarat-syarat sah wudhu, yaitu:islam,berakal,tamyiz,menggunakan
air yang suci mensucikan,menggunakan air yang mubah(boleh di pergunakan),niat.

2.rukun wudhu,yaitu:membasuh wajah,membasuh kedua tangan sampai siku,mengusap seluruh kepala,membasuh kedua kaki sampai mata kaki,dan tertib yaitu,pertama-tama membasuh muka,kemudian membasuh tangan,kemudian mengusap kepala,kemudian membasuh kaki.

3.hal-hal yang membatalkan wudhu,yaitu:keluar qubul maupun dubur,tidur nyenyak,hilang akal dan perasaan,murtad atau keluar dari agama islam,meyentuh kemaluan dengan telapak tangan dan jari-jari,tanpa menggunakan pembatas.
(sylvia maulida)

Anonim mengatakan...

NAMA:FADILATUN NISA AMINI(ICA)

saya sangat setuju sekali karena benar bahwa syarat syah wudhu ada6 yaitu:1.niat.
2.membasuh muka.
3.membasuh kedua tangan yaitu tangan kanan dan tangan kiri sampai sikut.
4.membasuh kepala.
5.membasuh telinga.
6membasuh kedua kaki yaitu kaki kanan dan kaki kiri sampai mata kaki.

rukun whudu ada 6 yaitu:1.islam
2.suci dari hadas besar dan hadas kecil.
3.berakal.
4.hilangkan yang bisa mengubah air(tip-x).
5.hilangkan wawangian.
6.bisa membedakan yang baik dan buruk.

syarat yang membatalkan whudu ada 5 yaitu:
1.makan.
2.buang air besar.
3.buamg air kecil.
4.tertawa.
5.bercanda.

TR Fikri mengatakan...

Syarat sah wudhu
1. Islam
2. Tamyiz, yaitu bisa membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik
3. Tidak berhadas besar
4. Dengan air suci yang mensucikan
5. Tidak ada sesuatu yang menghalangin menetesnya air ke anggota tubuh misalnya, cat, tato, baju, dll
6. Mengetahui mana yang wajib dan mana yang sunnah.

Rukun wudhu
1. Niat
2. Membasuh seluruh muka
3. Membasuh kedua tangan sampai ke siku
4. Membasuh kepala
5. Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki
6. Tertib,

Hal yang membatalkan wudhu
1. Buang angin
2. Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, baik berupa air kecil ataupun air besar.
3.Menyentuh kemaluan dengan tangan dengan syahwat, apakah yang disentuh tersebut kemaluannya sendiri atau milik orang lain, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu”. [Riwayat Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Albani].
4.Hilang akalnya, baik karena gila, pingsan, mabuk atau karena tidur yang nyenyak hingga tidak menyadari apa yang keluar darinya. Adapun tidur ringan yang tidak menghilangkan perasaan, maka tidak membatalkan wudhu.

/Best/ /Hunt/

Anonim mengatakan...

Saya Bakhtiar Ali Ramadhan.

Dalam Islam sebelum kita melaksanakan Shalat (Beribadah) Kita Di Wajibkan Untuk berwudhu (bersuci) dalam wudhu terdapat syarat sah wudhu yang harus kita laksanakan, karena apabila kita tidak melaksanakn syarat sah wudhu sholat (ibadah) kita tidak akan di terima oleh Allah SWT. karena tidak melaksanakan syarat sah wudhu, dan kita juga wajib mengetahui rukun wudhu dan batalnya wudhu. syarat-syarat sah wudhu ada 8, yaitu

yang pertama Islam, orang yang tidak beragama islam (non muslim) tidak wajib melaksanakan wudhu

yang kedua berakal, orang yang tidak mempunyai akal (gila) tidak sah ibadahnya karena dia sedang dalam keadaan tidak sadar.

yang ketiga Niat, sebelum kita melaksanakan wudhu kita wajib berniat

Yang keempat, tamyiz, yaitu orang yan gdapat membedakan hal yang buruk dan yang benar

Yang kelima, menggunakan air yang mubah, air yang kita gunakan untuk wudhu tapi itu hasil dari mencuri atau pekerjaan yang haram maka syarat sah wudhu kita tidak akan sah

yang keenam, kita disyaratkan untuk istinja'/istimar sebelum wudhu

Yang ke tujuh tidak adanya yang mewajibkan wudhu

yang ke delapan, menghilangkan sesuatu yang menghalangi kulit

Setelah membahas syarat sah wudhu, kita juga harus melaksanakan rukun wudhu yang terbagi menjadi lima, yaitu.

1.Membasuh muka
2.Membasuh kedua tangan sampai kesiku
3.Mengusap se;uruh kepala
4.membasuh kedua kaki sampai mata kai
5.tertib

kemudian ada hal-hal yang perlu kita ketahui yaitu batalnya wudhu, batalnya wudhu yaitu.

1. Keluarnya air seni, tinja, atau angun dari 2 arah
2. Keluarnya Mani, Wadi, dan Madzi
3. tidur yang lelap hingga tak sadarkan diri
4. Hilangnya akal disebabkan mabuk, pingsan, atau gila
5. Menyentuh kemaluan tanpa alas, baik dengan syahwat maupun tidak

Anonim mengatakan...

1. syarat-syarat wudhu
• islam,berakal,tamyiz dan niat. semua itu merupakan empat syarat yang pertama, maka tidak sah wudhu dilakukan oleh orang kafir.
• menggunakan air yang suci, maksudnya air yang akan digunakan untuk wudhu tidak terkena najis.
• menggunakan air mubah (boleh untuk dipergunakan)
• disyaratkan istinja'/istimar sebelum berwudhu.
• menghilangkan hal-hal yang mengahalangi air masuk ke kulit.

RUKUN Wudhu

1. niat
2. membasuh muka (wajah)
3. membasuh dua tangan sampai ke siku.
4. membasuh sebagian kepala.
5. membasuh dua kaki sampai dua mata kaki.
6. tertib

Hal-hal yang membatalkan Wudhu:
1. keluarnya air seni,tinja,atau angin dari dua Jalan
2. keluarnya mani,wadi, dan madzi
3. Tidur yang lelap Hingga tidak sadarkan Diri
4. Hilangnya akal disebabkan mabuk, pingsan atau Gila
5. menyentuh kemaluan tanpa alas, baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat.
6. Di antara yang dapat membatalkan wudhu adalah memakan Daging Unta

BY: WENDY RIDZKY

Anonim mengatakan...

Syarat Sah WudhuSyarat Syah:
1. Islam,
2. Berakal,
3. Tamyiz,
4. Niat,
5. Istishab hukum niat,
6. Tidak adanya yang mewajibkan wudhu,
7. Istinja dan Istijmar sebelumnya (bila setelah buang hajat),
8. Air yang thahur (suci lagi mensucikan),
9. Air yang mubah (bukan hasil curian -misalnya-),
10. Menghilangkan sesuatu yang menghalangi air meresap dalam pori-pori.


Rukun Wudhu :
1. niat.
2. membasuh muka.
3. membasuh tangan hingga siku.
4. mengusap kepala.
5. membasuh kaki sampai mata kaki.
6. tertib/berurutan.

hal Yang Membatalkan Wudhu:
1.kencing(buang air kecil)
2.buang air besar
3.keluar angin dari dubur(kentut)
4.keluar madzi
5.keluar wadi
6.keluar haid dan Nifas
7.keluarnya mani
8.jima

Nama : M. Gilang Fidriansyach

Anonim mengatakan...

FIKRI BIQI


Syarat Syah:

1. Islam,
2. Berakal,
3. Tamyiz,
4. Niat,
5. Istishab h


1niat.
2.membasuh muka.
3.membasuh tangan hingga siku.
4.mengusap kepala.
5.membasuh kaki sampai mata kaki.
6.tertib/berurutan.
1.membasuh muka;
2.membasuh kedua tangan sampai siku;
3.mengusap kepala;
4.membasuh kaki hingga mata kaki.


hal yg membatalkan wudhu
1. Kencing (buang air kecil/BAK)
2.Buang Air Besar
3.Keluar angin dari dubur (kentut)
4.Keluar Madzi
5.Keluar Wadi
6.Keluar Darah Haid dan Nifas
7.Keluarnya Mani
8.Jima’ (senggama)



FIKRI BIQI

Anonim mengatakan...

Syarat Sahnya Wudhu
ada bebeapa syarat sahnya wudhu, yaitu:
1. Islam
2. Tamyiz, yakni bisa membedakan baik buruknya suatu pekerjaan
3. Tidak berhadast besar
4. Dengan air suci lagi mensucikan
5. Tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota tubuh wudhu, misalnya getah, cat, dan sebagainya.
6. Mengetahui mana yang wajib (farhu) dan mana yang sunnah.

Rukun (fardhu) Wudhu:
Rukun wudhu ada 6 (enam) perkara, yaitu:
1. Niat, lafaznya:

NAWAITUL WUDHUU'A LIRAFIL HADATSIL ASHGHARI FARDHAN LILLAHI TA'ALAA.

Artinya:
"Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil, fardhu karena Allah"

2. membasuh seluruh muka, mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri.
3. membasuh kedua tangan sampai siku-siku
4. mengusap sebagian rambut kepala
5. membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki
6. tertib (berturut-turut, artinya mendahulukan mana yang harus didahulukan dan mengakhiri mana yang harus terakhir.



Yang Membatalkan Wudhu:
1. Keluar sesuatu dari kubul dan dubur, misalnya buang air kecil maupu besar atau keluar angin dsb
2. Hilang akal karena gila, pingsan, mabuk, dan tidur nyenyak
3. Tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dengan tidak memakai tutup
4. Tersentuh kemaluan (kubul atau dubur) dengan tapak tangan atau jari-jarinya yang tidak memakai tutup (walaupun kemaluannya sendiri)


BY: HAIKAL

Anonim mengatakan...

syarat-syarat wudhu
ada sepuluh yaitu:
1. islam
2. berakal
3. mumayiz (bisa membedakan antara yang suci dan najis.
4. niat
5. mempertahankan niat tersebut
6. hilangnya hal yang mewajibkan wudhu
7. beristinja dengan air atau batu
sebelum wudhu
8. airnya suci dan boleh dipakai.
9. menghilangkan apa-apa yang dapat mencegah sampainya air ke kulit.
10.masuknya waktu shalat bagi orang yang selalu berhadats.

rukun wudhu ada 6 yaitu:
1. niat
2. membasuh muka
3. membasuh tangan hingga siku
4. mengusap sebagian rambut kepala
5. membasuh kaki sampai mata kaki
6. tertib berurutan

hal yang membatal kan wudhu:
1. keluarnya air seni, tinja, atau angin dari dua jalan
2. keluarnya mani,wadi,dan madji
3. tidur yang lelap hingga tidak sadarkan diri
4. hilang akal di sebabkan mabuk,pingsan atau gila.
5. menyentuh kemaluan tanpa alas,baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat
6. diantara yang dapat membatalkan wudhu adalah memakan daging unta


Nama :Okeu Octavia

Anonim mengatakan...

Syarat syarat Wudhu

1.Islam
2.Akal (berakal)
3.Mumayyiz (bisa membedakan antara yang suci dan yang najis)
4.Niat
5.Meneruskan niat

Rukun Wudhu
ada 6 yaitu :

1.Niat
2.Membasuh muka
3.Membasuh tangan hingga siku
4.Mengusap kepala
5.Membasuh kaki
6.Tartib

Yang Membatalkan Wudhu

1.Keluarnya dari salah satu atau dari kedua lubang (dubur dan kelamin)
2.Hilangnya akal sehat
3.Tidur
4.Memegang atau bersentuhan dengan pria lain (bukan muhrim
5.Memegang menyentuh dubur maupun kelamin menggunakan kedua kelapak tangan

Nama : Luky Diah Hararesa

Anonim mengatakan...

NAMA : DICKY SETIAWAN

Syarat sahnya wudhu
1.islam
2.tamyiz,yaitu sudah berakal
3.tidak berhadas besar
4.dengan air suci
5.suci dari haid
6.mengetahui mana yang fardu mana yang sunah

Rukun wudhu :
1.niat
2.membasuh muka
3.mencucui tangan sampai siku tangan
4.mengusap kepala
5.mencuci kaki sampai mata kaki
6.tertib

Batalnya wudhu :
1.buang air kecil
2.menyentuh kemaluan
3.buang air besar
4.keluar angin (kentut)
5.hilangnya akal disebabkan mabuk dan pingsan
6.memakan daging unta

Ceramah Maulud