Senang sekali rasanya jika shalat yang kita kerjakan selain sah juga diterima (maqbul). Sehingga terasa pekerjaan yang telah dilakukan tidak sia-sia. Untuk itu pada tulisan ini saya akan berbagi pengetahuan tentang syarat diterimanya shalat, yang didasarkan atas pemahaman ulama syafi'iyah.
di antara syarat diterimanya shalat adalah sebagai berikut;
1. Suci badan
Suci badan yang dimaksud adalah terhindarnya dari makanan-makanan yang haram. Dalam hal ini makanan haram bisa haram karena zatnya yang haram seperti daging babi, bangkai, dan darah. Mungkin juga haram karena cara usahanya, seperti memakan yang halan tetapi cara mendapatkan tidak dibenarkan oleh syar'i (hukum agama).
2. Suci pakaian
Suci pakaian adalah pakaian yang bersih cara mendaptkannya. Misalanya pakaian seharga 50 ribu, 40 ribu uang halal, 10 uang haram, maka pakaian itu termasuk pakaian didapatkan tidak halal (tidak suci)
3, Suci tempat shalat
Suci tempat shalat artinya, tempat di mana dia melaksankan shalat tidak tercampur dengan sesuatu yang haram. Misalnya shalat di tempat orang yang tidak diridoi oleh pemiliknya.
4. Menghadap kiblat
5. Pada waktunya
di antara syarat diterimanya shalat adalah sebagai berikut;
1. Suci badan
Suci badan yang dimaksud adalah terhindarnya dari makanan-makanan yang haram. Dalam hal ini makanan haram bisa haram karena zatnya yang haram seperti daging babi, bangkai, dan darah. Mungkin juga haram karena cara usahanya, seperti memakan yang halan tetapi cara mendapatkan tidak dibenarkan oleh syar'i (hukum agama).
2. Suci pakaian
Suci pakaian adalah pakaian yang bersih cara mendaptkannya. Misalanya pakaian seharga 50 ribu, 40 ribu uang halal, 10 uang haram, maka pakaian itu termasuk pakaian didapatkan tidak halal (tidak suci)
3, Suci tempat shalat
Suci tempat shalat artinya, tempat di mana dia melaksankan shalat tidak tercampur dengan sesuatu yang haram. Misalnya shalat di tempat orang yang tidak diridoi oleh pemiliknya.
4. Menghadap kiblat
5. Pada waktunya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar