QURBAN DAN SEKOLAH
Setiap sisiwa dipungut biaya sebesar Rp. 20.000 untuk membeli seekor kambing atau sapi untuk disembelih pada tanggal 10 bulan zulhijah tentu menyalahi aturan, karena sahnya seseorang berqurban jika satu orang siswa disembelihkan satu ekor kambing, atau 7 orang untuk satu ekor sapi. Hal ini tidak digubris oleh sebagian kepala sekolah, sehingga iuran qurban tetap dilaksanakan, dengan alasan pembelajaran bagi siswa. sungguh sangat menyedihkan kondisi seperti ini.
jika di sekolah mau melaksanakan qurban, seyogyanya pemilik sekolah yang qurban atau guru-gurunya yang melakukan qurban sehingga jelas hukumnya. jangan melakukan ibadah sia-sia yang tidak jelas hukumnya, demiki sepotong daging.
Apakah iuaran 20.000 yang dipungut dari siswa meupakan taktik Guru untuk mendapatkan sepotong daging yang selama ini ga kebeli daging karena gaji yang sangat kecil. oh keterlaluan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar