Minggu, 09 September 2012

SYARAT SAH SHALAT DAN SYARAT DITERIMA SHALAT


Seperti pada umumnya kitab fiqih, sebelum membhas shalat terlebih dahulu membahas taharah (bersuci), karena thaharah merupakan bagian dari syarat sah shalat. Di mana yang termasuk syarat-syarat shalat adalah suci badan dari hadas besar dan hadas kecil. Yang dimaksud hadas besar terhindar dari junub. Adapun suci dari hadas kecil adalah berwudu, karena wudu merupakan sebuah ibadah untuk menghilangkan hadas kecil. Setelah merasa cukup, yakni badan sudah suci, selanjutnya orang yang akan shalat memeriksa pakainnya. Apakah pakainnya suci? jika suci berarti persoalan kedua sudah selesai. Namun sayangnya rukun shalat tidak sebatas dua seperti tersebut di atas, melaikan tempat di mana seseorang shalat juga harus diperhatikan, suci atau tidak? karena ini pun merupakan bagian dari syarat sah shalat. Selain hal tersebut di atas, yang tidak kalah pentinga yang harus diperhatikan oleh orang yang akan melaksanakan shlat adalah menghadap kiblat, kecuali dalam shalat sunah. Pada shalat sunah ada ketentuan yang diuraikan oleh para ulama dapat dilakukan sambil jalan. Hal lain juga yang harus diperhatikan, selain tersebut di atas adalah waktu melaksanakan shalat. badan suci, pakai juga suci, dalam melaksanakan juga menghadap kiblat, tetapi jika dilakukan belum pada waktunya, ya shalatnya ga sah. Sayang sekali jika demikian.

pengalam sangat mengerikan dan lucu dibalik kebodohan so intelektual, atau mungkin sebagai penampakan kebodohan diri. Suatu hari penulis naik kereta di parungpanjang pukul 04:45. kereta ini berangkat dari Rangkas Bitung sekitar jam emapat sebelum subuh. kereta yang datang dari Rangkas sbelum subuh setibanya di parungpanjang jam lima kurang 15, membawa kabar lucu dan bodoh. pasalnya ada seorang penumpang kereta yang ditanya temenya. "mas jika kereta berangkat jam 4 pagi, lantas shalat subuhnya jam berapa? dengan entengnya dia menjawab, ya saya shalat subuh sebelum jam empat. temnye bertanya lagi, ambil mengrutkan halisnya. Kan belum waktu subuh? orang ini langsung menjawab, kan Allah maha tahu. terdiam sejenak obrolan tadi, yang padahal penanya tadi dapat bertanya kembali atau bercerita dengan sedikit bercanda. ya Allah maha tahu kamu shalat belum waktunya, begitu bukan? 
kronologis ini menggambarkan pada seseorang yang melaksnakan shalat belum pada waktunya, walhasil shalatnya tidak sah. 
 
suci badan dan pakainyan dalam syarat sah shalat tentu berorientasi pada najis atau kotoran. Hal ini tentu berbeda dengan syarat diterimanya shalat, sekalipun tidak ada yang tahu diterima atau tidaknya suatu ibadah, hanya saja ulama memberikan kriteria tentang syarat diterima shalat. suci dalam konteks syarat shalat sudah penulis paparkan di atas. Adapun suci dalama kontes diterimanya shlat adalah terhindarnya pakaian, badan, tempat, ari yang haram. 
 
   

4 komentar:

Afifah mengatakan...

artikel ini bagus

Unknown mengatakan...

blog nya bagus pak

Unknown mengatakan...

gya u pahmi nama imail nya fahmi jelek

Unknown mengatakan...

Baguus banget pak...

Ceramah Maulud