Selasa, 08 Januari 2013

Rukun Nikah



RUKUN NIKAH
Segala sesuatu yang berkaitan dengan aturan pasti memiliki rukun yang harus dilaksanakan oleh orang yang akan melakukan hal-hal tersebut. Dalam islam semua yang berkaitan dengan ibadah, baik ibadah mahdhah (sudah baku) maupun ibahdah ghair mahdhad (tidak ada ketetapan, yang ada hanya perintah), semuanya memiliki rukun, tidak terkecuali dengan nikah, karena nikah termasuk juga ibadah dalam Islam. Bahkan mungkin ibadah ini termasuk ibadah yang paling nikmat dibandingkan dengan ibadah yang lainnya.  
Berbicara rukun nikah sepertinya bukan hal yang asing, karena hal ini selain sakral, juga sering dilakukan pemberitahuan oleh penghulu atau naib sebelum akad nikah berlangsung. Sehingga jika orang yang menghadiri mau jeli akan dengan mudah mengingat hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan termasuk di dalamnya rukun nikah.
Para ulama bersilang pendapat tentang rukun nikah, ada yang mengatakan wali atau saksi tidak termasuk rukun nikah. Namun hal itu tidak mengurangi penulis untuk menyajikan rukun nikah yang dituangkan dalam makalah ini.
Rukun nikah yang diadopsi di Indonesia ini adalah pemikiran Imam al-Syafi’i, seorang ulama termasuk mujtahid muthlak, yang populer dengan dua pemikirannya, yaitu kaul kodim dan kaul jadid. Terkenal juga dengan filosofinya, air yang mengalir, komentarnya “jika air mengalir menjadi sumber kehidupan, tetapi jika diam menjadi sumber penyakit”.
Oh sobat hampir lupa, tadikan mau bicara rukun nikah, terlalu banyak ngomong, ya. Baik sobat rukun nikah yang akan penulis tuangkan di sini adalah rukun nikah yang ditetapkan oleh imam al-Syafi’i, suatu ketetapan yang menjadi tolok ukur di negeri ini, yakni ketetapan rukun nikah.
Rukun nikah
1.       Pengantin laki-laki
2.       Pengantin perempuan
3.       Ijab (memasrahkan)
4.       Kabul (menerima)
5.       Dua saksi
6.       Wali
Oh ya, sobat dalam keseharian kita sering menyaksikan orang yang sedang melaksanakan akad nikah. Biasanya sebelum melaksanakan, sebelumnya mengucapkan dua kalimat syahadat dulu. Tentu pembaca bertanya, kenapa hal itu gak dimasukan dalam pembahasan rukun nikah, padahal sering dilakukan pernikahan. Ya tentu karena hal itu bukan rukun nikah, melainkan ketetapan ulama syafi’iyah, komentarnya sunnah sebelum melakukan pernikahan mengucapkan kalimat dua syahadat tadi. 

Tidak ada komentar:

Ceramah Maulud