Minggu, 03 November 2013

AL-QUR'AN DAN ORANG MENINGGAL


Hukum membaca al-Qur'an terhadap orang yang meninggal terjadi perdebatan di antara ulama. Imam Syaifi'i berpendapat bahwa membaca al-Qur'an untuk orang yang mininggal pahalanya tidak sampai ke orang yang telah meninggal. Komentar ini bersilang dengan komentar yang diutarakan oleh Imam Ahmad dan Sahabat Syaifi'i: Menurutnya orang yang membaca al-Qur'an untuk orang yang meninggal pahalanya sampai kepada orang yang telah meninggal.

Dari dua komentar di atas yang bersilang, ternyata kalau mukhtar memberikan penjelasan yang terkesan mengambil jarul tengah. Menurutnya membaca al-Qur'an untuk orang yang telah meninggal pahalanya akan sampai jika dibacakan wasilah, seprti ilaruhi, atau saya membaca al-Qur'an untuk sifulan. Namun jika tidak memakai wasilah tidak akan sampai.

Penjelasn ini dapat dilihat pada Kitab Nawawi damasqus, dalam salah satu karyanya, yaitu Fatawi

Tidak ada komentar:

Ceramah Maulud