Jumlah batal Wudu yang difahami oleh Imam Syafi'i ada empat, yaitu ada sesuatau yang keluar dari kubul atau dzubur, kecuali air mani tidak membantalkal wudu. kedua ilang akal, ketiga menyentuh kemaluan, dan ke empat, bersentuhan laki-laki dan perempuan yang bukan saudara (muhrim) dan keduanya sudah mukalaf.
Jumat, 09 Januari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
ILMU KASBI DAN ILMU LADUNI Ilmu kasbi adalah ilmu yang di dapat dengan cara belajar, yang di dalamnya ada guru dan murid. Adap...
-
AL-WASITH FI> TAFSIR AL-QUR’AN KARYA MUHAMMAD SAYYID THANTHAWI Makalah Disampaikan Pada Mata Kuliah Tafsir Timur Tengah Kon...
-
NIAT DAN AZAM Salah kaprah, itulah kira-kira bahasa yang tetap diutarakan tatkala menemukan pemahaman antara niat dan azam disam...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar