Jumlah batal Wudu yang difahami oleh Imam Syafi'i ada empat, yaitu ada sesuatau yang keluar dari kubul atau dzubur, kecuali air mani tidak membantalkal wudu. kedua ilang akal, ketiga menyentuh kemaluan, dan ke empat, bersentuhan laki-laki dan perempuan yang bukan saudara (muhrim) dan keduanya sudah mukalaf.
Jumat, 09 Januari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Dalam bahasa arab ada yang dimaksud azam (rencana), dan ada yang dikatakan angan-angan (thulul amal). Dalam Islam memiliki cita-cita y...
-
Untuk kelas XI Uraikanlah dengan sebuah cerita tentang prilaku orang yang beriman! untuk kls XII Sebutkan dan uraikan syarat sah shal...
-
تفسير سورة يونس TAFSIR SURAT YUNUS AYAT 101 قل انظروا ماذا فى السموات والارض 101. Katakanlah: "Perhatikanlah apa yaag ad...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar