Hukum Nikah
1. Mubah (Boleh) ini asal hukum nikah
2. Sunah, Jika keinginan Nikah ada, dan kemampuan juga ada, tetapi jika tidak menikah tidak
berbahaya.
3. Wajib, keinginan ada, kemampuan cukup, jika tidak menikah berhahaya.
4. Makruh, menikah tetapi masih ngerong-rong orang tua
5. Haram, jika pernikahan diniatkan bukan satu kebaikan. Contohnya. Menikah untuk
menghilankan kegadisan seseorang, dan setelah kegadisannya hilang lantas diceraikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar