SUNAH
DAN BUDAYA
A. Sunah
Sunah secara etimologi dapat
diartikan tradisi. Prof. Dr Mahmud Yunus dalam salah satu karyanya, yaitu Kamus
Arab Indonesia (1999) berkomentar, bahwa sunah adalah tabiat, jalan hidup,
perikehidupan. Dengan demikian sunah cakupan bisa baik dan buruk. Hal sejalan
dengan sabda rasul:
Man sanna sunatan hasanatan
falahu ajruha wa ajruman amila biha mim ba’dih min ghairi ayangqusha min
ujuruhim syaiun.
(barang siapa yang membuat
sunah (tradisi, budaya) baik, maka baginya akan mendapatkan kebaikan dan
kebaikan orang yang melakukan setelahnya, dengan tidak mengurangi pahala
kebaikan orang yang melakukan setelahnya.
Man sanna sunatan saitan
falahu ajruha wa ajru man amila biha mim ba’dih min ghairi ayangqusha min
ujuruhim syaiun.
(barang siapa yang membuat
sunah (tradisi, budaya) buruk, maka baginya akan mendapatkan kebaikan dan
kebaikan orang yang melakukan setelahnya, dengan tidak mengurangi pahala
keburukan orang yang melakukan setelahnya.
B. Sunah Perspektif Ulama Fiqih
Ulama fiqih adalah ulama yang
berusaha keras memahami teks al-Qur’an dan hadis, yang lebih menitik beratkan
pada teks-teks al-Qur’an dan teks-teks hadis yang berbicara ibadah. Ayat-ayat
al-Qur’an dan hadis diklasifikasi dipahami dan dicari korelasi ayat satu dengan
yang lainnya, yang memiliki pembahasan yang sama. Tidak hanya ayat al-Qur’an
dengan ayat al-Qur’an melainkan ayat al-Qur’an dengan hadis yang ada esensi
yang sama. Semua teks al-Qur’an dan teks hadis dipahami untuk tujuan mengetahui
apa hukum, cara ibadah. Baik ibadah yang berhubungan dengan Allah, atau ibadah
yang ada kaitannya dengan manusia.
Pemahaman ulama fiqih dalam
menentukan status hukum yang dipahami dari al-Qur’an dan hadis terkadang
melibatkan budaya (tradisi) setempat. Dengan demikian banyak kita jumpai hukum
fiqih antara satu tempat dengan tempat yang lain berlainan. Sebagai contoh:
milik siapa buah yang sudah terlepas dari pohon? Di sini ulama fiqih memasrahkan pada tradisi.
Untuk itu hukum kepemilikan buah antara satu tempat dengan tempat yang lain
dapat berbeda. Misalnya di kampung A, masyarakat setuju, jika buah sudah jatuh
dari pohon hukumnya milik bersama, karenanya siapa saja berhak untuk
mengambilnya. Hal ini berbeda dengan kampung B. Di kampung B buah yang jatuh
dari pohon adalah milik pemilik pohon buah, maka hukum di kampung B berlaku
untuk kampung B. Imam Syafi’i seorang Ulama fiqih (mujtahid mutlak), bahkan dia
termasuk tokoh fiqih yang ke tiga, setelah Hanafi, dan Maliki, berkomentar,
bahwa tradisi bisa jadi hukum jika tidak bertentangan dengan syara.
Dari cara dan konsentrasi dalam
memahami teks2 keagamaan, maka pemaham sunah ulama fiqih berbeda dengan
pemahaman ulama yang lain. Sunah dalam perspektif ulama fiqih adalah
melaksanakan dapat pahala dan meninggalkan tidak mendapatkan apa-apa. Pandangan
ini lahir atas pemahaman terhadap teks al-Qur’an dan hadis.
C. Sunah dalam Perspektif hadis
Ulama hadis dalam melihat
sunah adalah semua yang disandarkan kepada Nabi Muhammad baik perbuatan,
perkataan, bentuk Nabi, rencana Nabi dan diamnya Nabi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar