Jumat, 09 Januari 2015

Batal Wudu

Jumlah batal Wudu yang difahami oleh Imam Syafi'i ada empat, yaitu ada sesuatau yang keluar dari kubul atau dzubur, kecuali air mani tidak membantalkal wudu. kedua ilang akal, ketiga menyentuh kemaluan, dan ke empat, bersentuhan laki-laki dan perempuan yang bukan saudara (muhrim) dan keduanya sudah mukalaf.








Tidak ada komentar:

Ceramah Maulud