Selasa, 17 September 2013

Sunah Dan Budaya



SUNAH DAN BUDAYA

A. Sunah
Sunah secara etimologi dapat diartikan tradisi. Prof. Dr Mahmud Yunus dalam salah satu karyanya, yaitu Kamus Arab Indonesia (1999) berkomentar, bahwa sunah adalah tabiat, jalan hidup, perikehidupan. Dengan demikian sunah cakupan bisa baik dan buruk. Hal sejalan dengan sabda rasul:

Man sanna sunatan hasanatan falahu ajruha wa ajruman amila biha mim ba’dih min ghairi ayangqusha min ujuruhim syaiun.
(barang siapa yang membuat sunah (tradisi, budaya) baik, maka baginya akan mendapatkan kebaikan dan kebaikan orang yang melakukan setelahnya, dengan tidak mengurangi pahala kebaikan orang yang melakukan setelahnya.

Man sanna sunatan saitan falahu ajruha wa ajru man amila biha mim ba’dih min ghairi ayangqusha min ujuruhim syaiun.
(barang siapa yang membuat sunah (tradisi, budaya) buruk, maka baginya akan mendapatkan kebaikan dan kebaikan orang yang melakukan setelahnya, dengan tidak mengurangi pahala keburukan orang yang melakukan setelahnya.


B. Sunah Perspektif Ulama Fiqih
Ulama fiqih adalah ulama yang berusaha keras memahami teks al-Qur’an dan hadis, yang lebih menitik beratkan pada teks-teks al-Qur’an dan teks-teks hadis yang berbicara ibadah. Ayat-ayat al-Qur’an dan hadis diklasifikasi dipahami dan dicari korelasi ayat satu dengan yang lainnya, yang memiliki pembahasan yang sama. Tidak hanya ayat al-Qur’an dengan ayat al-Qur’an melainkan ayat al-Qur’an dengan hadis yang ada esensi yang sama. Semua teks al-Qur’an dan teks hadis dipahami untuk tujuan mengetahui apa hukum, cara ibadah. Baik ibadah yang berhubungan dengan Allah, atau ibadah yang ada kaitannya dengan manusia.
Pemahaman ulama fiqih dalam menentukan status hukum yang dipahami dari al-Qur’an dan hadis terkadang melibatkan budaya (tradisi) setempat. Dengan demikian banyak kita jumpai hukum fiqih antara satu tempat dengan tempat yang lain berlainan. Sebagai contoh: milik siapa buah yang sudah terlepas dari pohon?  Di sini ulama fiqih memasrahkan pada tradisi. Untuk itu hukum kepemilikan buah antara satu tempat dengan tempat yang lain dapat berbeda. Misalnya di kampung A, masyarakat setuju, jika buah sudah jatuh dari pohon hukumnya milik bersama, karenanya siapa saja berhak untuk mengambilnya. Hal ini berbeda dengan kampung B. Di kampung B buah yang jatuh dari pohon adalah milik pemilik pohon buah, maka hukum di kampung B berlaku untuk kampung B. Imam Syafi’i seorang Ulama fiqih (mujtahid mutlak), bahkan dia termasuk tokoh fiqih yang ke tiga, setelah Hanafi, dan Maliki, berkomentar, bahwa tradisi bisa jadi hukum jika tidak bertentangan dengan syara. 
Dari cara dan konsentrasi dalam memahami teks2 keagamaan, maka pemaham sunah ulama fiqih berbeda dengan pemahaman ulama yang lain. Sunah dalam perspektif ulama fiqih adalah melaksanakan dapat pahala dan meninggalkan tidak mendapatkan apa-apa. Pandangan ini lahir atas pemahaman terhadap teks al-Qur’an dan hadis.

C. Sunah dalam Perspektif hadis
Ulama hadis dalam melihat sunah adalah semua yang disandarkan kepada Nabi Muhammad baik perbuatan, perkataan, bentuk Nabi, rencana Nabi dan diamnya Nabi. 

Tidak ada komentar:

Ceramah Maulud