Kamis, 31 Oktober 2013

Soal Hadis



               UNIVERSITAS ISLAM SYAIKH YUSUF TANGERANG
(UNISTA)

Mata Kuliah    : Ulumul Hadis                                                Dosen  : Apipudin, MA.Hum
Semester          : 1 (Satu)                                                         tanggal : ....................11/2013
UJIAN TENGAH SEMESTER


1.    Hadis secara umum dibagi ke dalam dua golongan; pertama hadis Qudsi, ke dua hadis Nabawi. Apa yang membedakan kedua hadis tersebut?
2.    Hadis menjadi sumber hukum Islam yang kedua setelah al-Qur’an. Untuk itu untuk mengetahui hukum Islam secara menyeluruh, selain dianjurkan menggali al-Qur’an juga diperintahkan mepelajari hadis. Jika demikian maka, apa pungsi hadis?
3.    Tidak semua hadis dapat dijadikan hukum. Hal itu sangat difahami karena setiap hadis mempunyai kedudukan yang berbeda satu dengan yang lain, misalnya shahih, hasan, dan dhaif.  Faktor apa yang menyebabkan itu semua?
4.    Ketika seseorang belajar ilmu hadis, tentu akan menemukan istilah riwayah dan dirayah. Apa yang dimaksud kedua istilah tersebut?
5.    Apa yang dimaksud dengan hadis? Jelaskan secara terperinci (tafshili)!

SOAL HADIS

Rabu, 30 Oktober 2013

Bentuk Masyarakat


Masyarakat secara umum terbagi kedalam tiga bagian.

1. Masyarakat spiritualis
2. Masyarakat rasinalis
3. Masyarakat matreliasi

Masyarakt spiritualis adalah masyarakat yang mengedapankan pendidikan. Pada msyarakat seperti ini pendidikan merupakan tolak ukur kesuksesan. Orang akan berjuang secara serius untuk meraih pendidikan setinggi mngkin.

Masyarakat rasionalis, adalah masyarakat akal menjadi tolak ukur. Sesuatu akan dianggap jika masuk akal. Masyarakat seperti ini pada umumnya sudah terjadi di barat.

Masyarakat matrelialis, adalah sebuah masyarakat yang segalanya dikur oleh materi. Seseorang biasa dianggap sukses jika memiliki materi yang banyak.

Selasa, 29 Oktober 2013

ULAR HALAL

Imam Malik, seorang ulama yang lahir di Madinah dan besar di Madinah menghalalakan ular. Menurutnya ular boleh dimakan dengan cacatan disembelih terlebih dahulu. Pendat ini tentu berbeda dengan Imam Syafi;'i, seorang imam yang lahir di jalur Ghaza Palestina. Menurutnya ular termasuk binatang yang diharamkan.

Dua komentar di atas yang saling bersebrangan, keduanya didasarkan atas ijtihadnya terhadap teks al-Qur'an dan hadis. Kedua secara tekstual al-Qur'an dan hadis tidak membahas hal tersebut secara rinci. Al-Qur'an hanya mengharamkan, dading babi, darah, bangkai, dan sembelihan yang tidak diperuntukan, untuk Allah. Misalnya menyembelih binatang untuk berhala, atau ketika menyembelihnya mneyut2 berhala sebagai Tuhan ynag di yakini.

IDENTIFIKASI TAJWID

 
 Dari ayat di atas coba anda identifikasi tajwidnya!

Ceramah Maulud